Sukses

Gadis Korban Trafficking NTT Diduga Disandera Majikan 9 Tahun

Sejak berada di Medan, Maria tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya. Ia dilarang memegang ponsel oleh majikannya yang bernama Candra alias CBS

Liputan6.com, Kupang - Maria Dillak (24) alias Lenny warga Jalan Banteng RT 33 RW 7, Kelurahan Air Nona, Kota Kupang, NTT diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Bak sudah jatuh tertimpa tangga, berikutnya, selama sembilan tahun Maria lenyap tanpa kabar.

Dugaan human trafficking bermula saat keluarga Maria kedatangan Fin alias FJ, warga Oesao, Kabupaten Kupang. Kepada keluarga Maria, Fin mengaku akan memperkerjakan Maria di Medan dengan gaji menggiurkan.

Saat itu, korban masih berumur 15 tahun. Saat itu, orang tua korban menolak dengan alasan anak mereka masih di bawah umur.

Namun, beberapa hari kemudian, Maria tiba-tiba menghilang. Belakangan diketahui, ternyata sudah dikirim ke Medan dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Saya tolak karena anak saya masih di bawah umur, tetapi ibu Fin bilang anak saya sudah dewasa dan kerja dengan gaji besar," Kata Ayah Maria, Josef Dillak, Sabtu (28/12/2019).

Sejak berada di Medan, Maria tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya. Ia dilarang memegang ponsel oleh majikannya yang bernama Candra alias CBS.

Bahkan, keluarga pun sampai mengira, Maria telah meninggal dunia tanpa tahu bahwa anak gadis mereka disandera majikannya.

Simak video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Korban Bertemu Tetangga Kampung di Medan

Maria diketahui masih hidup dan berada di Medan ketika ia diminta majikannya berbelanja. Saat itu lah ia bertemu salah satu warga NTT. Ia pun meminta bantuan untuk menelepon keluarganya.

Kepada kakak kandungnya, Selfi Dilak, korban mengadukan nasibnya. Ia mengaku diancam dan diintimidasi majikannya. Bahkan, orangtuanya di Kupang pun turut diancam dibunuh jika ia berusaha kabur.

"Adik saya mengaku dia dalam ancaman dan selama kerja tidak digaji. Ia malah diancam dibunuh kalau jika meminta gajinya," ujar Selfi.

Setelah mendengar kabar dari korban, orang tua korban bersama penasehat hukumnya, Samuel Haning langsung membuat laporan ke Polda NTT. Mereka melaporkan Fin yang diduga telah merekrut dan memberangkatkan korban tanpa ijin orangtua korban dengan nomor laporan LP/B/467/VI/Res.1.15/2019/SPKT Tanggal 28 Desember 2019.

Kuasa hukum, Samuel Haning mengatakan, laporannya itu terkait human trafficking yang korbannya anak bawah umur.

Ia meminta Polda NTT segera menangkap para pelaku dan membebaskan korban dari sanderaan majikan.

"Kita minta Polda NTT segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk membebaskan korban, karena saat ini ia dalam ancaman," kata Samuel.