Liputan6.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar melarang warganya menggelar pesta malam tahun baru. Bahkan melalui surat edaran yang dikeluarkan, gubernur melarang warga membunyikan terompet dan membakar petasan saat momen malam tahun baru.
"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga
Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 dan ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga, juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.
Advertisement
Gubernur Riau menganjurkan warga mengisi malam tahun baru dengan ibadah.
"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.
Syamsuar juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Ia mengatakan, pelarangan kegiatan-kegiatan malam tahun baru tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan, mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah.