Sukses

Bupati Blora 'Semprot' Bawaslu Lagi soal Rekrutmen Panwascam

Bupati Blora Djoko Nugroho kembali mengeluarkan kemarahannya terhadap proses rekrutmen anggota Panwascam yang dilakukan Bawaslu setempat.

Liputan6.com, Blora - Bupati Blora Djoko Nugroho kembali mengeluarkan kemarahannya terhadap proses rekrutmen anggota Panwascam yang dilakukan Bawaslu setempat. Kemarahan itu kali ini diutarakan Djoko di forum penyerahan penghargaan pajak daerah yang digelar di lokawi wisata Seloparang, Jepon, Senin (30/12/2019).

"Kemarin ada masalah di Panwas, saya gak suka, terus terang gak suka. Setiap ditanya dikit-dikit independen, independen. Ngasih aturannya gimana sih. Nyatane guru, BPD, dilantik jadi Panwas. Boleh nggak itu?," katanya dalam forum tersebut.

Sebagai pimpinan daerah, dirinya mempertanyakan soal izin terhadap para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan guru yang dilantik menjadi anggota Panwascam.

"Kalau memang boleh, tapi harus izin. Kenapa izinnya tidak di depan, malah dibelakang. Niat mengadu saya itu. Itu menjawab kecurigaan masyarakat kepada pendopo (Rumah Dinas Bupati), Saya yakin masyarakat itu curiganya ke pendopo," katanya.

Bupati memandang Bawaslu sudah sudah tidak independen, dan tidak lagi menghargai pemerintah daerah, padahal mengingat dana yang digunakan adalah APBD milik Kabupaten Blora untuk Pilkada 2020 mencapai Rp8 miliar.

Pihaknya sepakat mengajak ketua DPRD Blora, HM Dasum yang hadir pada acara itu untuk menggelar rapat ke depanya. Jika Bawaslu masih ngotot tidak mau diajak komunikasi dan mengaku independen, Bupati siap untuk tidak menggelar Pilkada Blora.

"Kita perlu rapat Pak Dasum. Kalau mereka masih ngotot, Blora tidak Pilkada nggak apa-apa. Berani saya. Diundang gak datang, saya independen pak, Mbayani. Independen kono, golek duwek dewe (Independen sana, cari uang sendiri)," katanya kesal.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kata Ombudsman dan DKPP

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, lembaga yang menggunakan anggaran negara, seperti rekrutmen Panwascam, sudah seharusnya tunduk terhadap peraturan yang ditetapkan daerah setempat.

"Prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada," jelas Sabarudin kepada Liputan6.com, Jumat (27/12/2019).

Apabila ada proses seleksi Panwascam yang diduga menyalahi persyaratan dan peratuean, maka dapat berpotensi terjadi maladministrasi yang bakal mendatangkan presede buruk di depan.

"Itu bisa dilaporkan ke Ombusdmand RI Jawa Tengah agar mendapatkan ditindaklanjuti," ujarnya.

Gonjang-ganjing yang terjadi di Kabupaten Blora terdengar hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. DKPP bahkan meminta masyarakat agar segera melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Blora.

"Jika ada laporan, DKPP siap memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Kepala Bagian Humas, Data, Teknologi Informasi DKPP, Ashari.

Â