Sukses

Kasus Karhutla 2020 Diprediksi Menjadi-jadi, Polisi Luncurkan Aplikasi Lancang Kuning

Aplikasi dibuat untuk mendeteksi titik panas sebagai indikasi kebakaran lahan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius tahun 2020. Jika tak diantisipasi dengan cepat, bencana kabut asap seperti tahun 2019 kembali terjadi.

Kebakaran lahan tahun 2020 diprediksi lebih parah dari tahun sebelumnya. Pasalnya berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kemarau panjang bersifat kering terjadi selama tujuh bulan.

Sebagai langkah, Polda Riau sudah menyiapkan aplikasi Dashboard Lancang Kuning agar titik api bisa diantisipasi cepat. Aplikasi ini menggabungkan sistem, sumber daya manusia, dan teknologi.

"Kemudian didukung manajemen anggaran untuk menangani karhutla. Harapannya tidak ada asap, tidak ada titik api tahun 2020," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Selasa, 31 Desember 2019.

Agung menjelaskan, aplikasi dibuat untuk mendeteksi titik panas sebagai indikasi kebakaran lahan. Personel lalu dikerahkan secepat mungkin ke areal titik panas sehingga tidak meluas menjadi kebakaran lahan.

Selain aplikasi Lancang Kuning, Agung menyebut bakal memobilisasi relawan karhutla di setiap desa di Riau. Relawan ini bakal membantu polisi dan TNI serta pemerintah menekan titik api.

"Agar tidak kekurangan tenaga pemadam di lapangan jika terjadi kebakaran lahan sehingga api padam," tegas pria berbintang dua di pundaknya ini.

Selain itu, Agung juga menyebut bakal mengintensifkan kegiatan penyuluhan dan mitigasi kebakaran lahan hingga pelosok daerah. Pembuatan embung sebagai cadangan air saat musim kemarau tiba terus dilakukan.

Begitu juga halnya dengan pembuatan sekat kanal di lahan gambut untuk menjaga kadar air. Jika musim panas tiba, cadangan air selalu ada dan gambut tetap basah sehingga tidak memicu kebakaran lahan.

"Sosialisasi dan focus group discussion tentang bahaya kebakaran lahan diintensifkan, begitu juga dengan penyebaran spanduk serta penyebaran maklumat," sebut Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

81 Tersangka

Selama tahun 2019, Polda Riau selain rajin mensosialisasikan bahaya kebakaran juga rutin menangkap pelaku pembakar lahan. Sudah ada 74 kasus ditangani, termasuk melibatkan perusahaan sawit.

Dari 74 kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan 81 tersangka. Di mana 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan di Riau tapi tidak semuanya ditahan.

Dalam kasus kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan, hanya 2 orang ditahan. Sisanya tidak ditahan karena statusnya mewakili perusahaan sehingga tidak bisa dipidana badan.

"Dari semua tersangka itu ada 1687 hektare lahan yang ditangani atau telah terbakar," sebut Agung.

Agung menjelaskan, ada satu perkara yang dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik punya alasan kuat mengeluarkan SP3 karena tersangkanya meninggal dunia.

Selain itu, semua kasus kebakaran sudah ada yang selesai dan diserahkan ke kejaksaan supaya tersangka segera diadili. Sisanya masih ada berkas tengah diteliti jaksa untuk melihat apakah masih ada kekurangan.

"3 kasus masih penyidikan, 5 tahap I (diteliti jaksa) dan 65 perkara sudah tahap II atau dinyatakan lengkap berkasnya," sebut Agung.