Liputan6.com, Aceh - Dua ekor gajah sumatra ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan hutan Desa Tuwi Pria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Rabu (1/1/2020). Hewan bernama latin Elephas maximus sumatranus ini diduga tersengat arus listrik.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, menjelaskan bahwa penemuan kerangka gajah tersebut berkat laporan warga setempat. Awalnya tersiar kabar gajah yang mati ada 5 ekor, setelah dicek, ternyata cuma 2 ekor.
"Berdasarkan informasi dan hasil pengecekan lapangan, hanya ditemukan 2 ekor gajah mati yang sudah berupa tulang belulang. Hal ini terlihat dari tengkorak kepala dan tapak kaki," jelas Agus, dalam rilis tersiar yang diterima Liputan6.com, Senin malam (1/2/2019).
Advertisement
Kedua kerangka gajah ditemukan secara terpisah. Namun, Agus tidak menjelaskan apakah kerangka-kerangka tersebut ditemukan dalam kondisi masih memiliki gading atau tidak.
"Hanya terpaut jarak dari lokasi satu dengan lokasi lainnya 50 meter," sebutnya.
Penguat bahwa kedua gajah sumatra tersebut mati bukan dibunuh pemburu karena di lokasi ditemukan pagar listrik setinggi 1,5 meter. BKSDA Aceh akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk segala hal yang dianggap perlu terkait penemuan kerangka satwa yang dilindungi ini.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Wajah Buruk di Awal Tahun
Penemuan kerangka gajah ini disebut Agus sebagai awal yang buruk bagi wajah perlindungan satwa dilindungi di Indonesia di tahun ini. Sekalipun peristiwa penemuan kerangka gajah ini tak ada sangkut pautnya dengan pemburu.
"Ini merupakan awal tahun yang menyedihkan bagi kita. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi," ujarnya.
Agus mengimbau warga agar menertibkan pagar yang dipasangi kabel berarus listrik. Pagar-pagar sejenis ini sering dimanfaatkan para pekebun untuk melindungi kebun dari gangguan hewan yang dianggap hama.
"Karena, bukannya efek kejut yang ditimbulkan namun kematian tidak hanya satwa liar namun juga manusia," imbuhnya.
Sebagai hewan dilindungi, spesies gajah sumatra masuk dalam kategori 'yang terancam kritis'. Hewan yang hanya ada di kawasan hutan pulau Sumatra ini sangat berisiko punah di alam liar.
Aturan pelindungan gajah sumatra termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
"Menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati," ungkap Agus.
Advertisement