Liputan6.com, Kupang - Polisi Polres Belu mengamankan seorang warga negara China bernama Fang Hanjin (32), yang tertangkap tangan hendak menyelundupkan 229 ponsel merek Iphone ke Indonesia. Â
WNA yang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste ini diamankan di Bandara AA Bere Tallo Atambua pada Selasa, 31 Desember 2019 pukul 13.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ponsel ilegal itu berawal dari adanya informasi warga, ada seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit ponsel dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA Bere Tallo Atambua.
Advertisement
Mendapat informasi itu, tim Satreskrim Polres Belu melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati seorang WN China yang akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya perjalanan darat dari Dili.
"Pelaku membawa bagasi berupa 2 koper dan 1 kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray diketahui isinya ratusan handphone jenis Iphone berbagai jenis, USB charger dan transmitter Wifi," ujarnya, Jumat (3/1/2020).
"Pelaku langsung diamankan kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang Bukti berupa 229 unit ponsel merek Iphone berbagai tipe, 3 unit multiple USB charger, 6 transmitter WIFI merk TP Link, 1 buah laptop Redmi, 1 buah powerbank merk PISEN, 2 buah koper, beberapa pakaian, paspor Republik Rakyat China no. EB90I0302 an. FANG HANJUN, Visa Timor Leste selama dua tahun an. FANG HANJUN, dan kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Modus Operandi
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun juga menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, pelaku meloloskan barang dari Timor Leste ke Atambua melalui jalur tidak resmi (jalur tikus).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan order untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ, bernama Mr Chang.
Setelah menyanggupi, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada 28 Desember 2018. Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.
Pada 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili transit di Bali dan tiba di Dili pada 30 Desember 2019. Pemesan atas nama, Mr Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut.
Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua. Setibanya di Mota'ain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke bandara Atambua. Sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental melalui jalur tidak resmi hingga ke bandara Atambua.
"Saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belu untuk diproses hukum. Untuk mengungkap jarungannya, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan imigrasi Atambua
"Kita juga akan menghubungi Kedutaan Besar Republik Rakyat China," imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.Â
Advertisement