Liputan6.com, Blora - Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Blora mengaku telah melakukan maladministrasi, lantaran meloloskan dua nama pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masih di bawah umur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, dua orang tersebut atas nama Nia Listiyaningsih dan Octavia Sari Wibowo.
Baca Juga
"Kami menyadari sekali adanya itu, sehingga saat proses wawancara langsung kami cut yang lolos administrasi itu. Kebetulan langsung ketemu dengan saya sendiri," kata Lulus saat ditemui Liputan6.com usai acara audiensi di gedung DPRD Blora, Kamis (2/1/2020).
Advertisement
Lulus mengatakan, awalnya tidak mengetahui adanya pendaftar di bawah umur. Barulah setelah seleksi berjalan, kedua nama tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan.
Pihaknya memastikan, saat ini para pendaftar yang dilantik sudah memenuhi syarat menjadi Panwascam.
"Teman-teman yang lolos terverifikasi di wawancara juga, terakhir kan nggak lolos kan, niat kita baik," katanya.
Dia juga mengaku, pihaknya tidak memenuhi panggilan DPRD Blora pada 22 Desember 2019 lalu, didasari oleh hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Dulu itu kan undangannya harinya Minggu, via Watshapp. Lagian kita kan lembaga vertikal, hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi menyarankan untuk tidak hadir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, adanya temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Blora, dipersiapkan oleh Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis untuk dilaporkan lebih lanjut ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk agar permasalahan yang dianggap salah dan melanggar oleh Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis, tidak kembali terulang dan menjadi bentuk pembelajaran lebih baik kedepannya.