Liputan6.com, Denpasar Entah apa yang ada di benak pemilik mobil mewah jenis BMW bernomor polisi DK 118 AV ini. Pasalnya, ia memarkirkan mobil BMW berwarna merah marun itu selama tiga tahun lebih di areal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.Â
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, menjelaskan dari hasil data yang terekam di inatansinya, sang pemilik telah memarkir mobil mewahnya sejak 2016. "Mobil itu masuk (ke Bandara I Gusti Ngurah Rai) sejak September 2016, atau lebih tepatnya pada tanggal 22 September 2016," tutur Arie, Senin (6/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Mobil itu, kata Arie, terparkir di sebelah barat Solaria di areal parkir domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari hasil penelusuran, pemilik mobil terlacak. "Pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar," ujarnya.
Dari penelusuran, mobil itu sejak 2014 juga belum membayar pajak. "Setelah kami lakukan cek bahwa mobil tersebut terakhir membayar pajak kendaraan di Samsat Denpasar pada tahun 2014," katanya.Â
Soal berapa biaya parkir selama itu yang harus ditanggung oleh si pemilik mobil jika mengeluarkan kendaraannya, Arie meminta waktu untuk menghitungnya.
"Besok saya coba hitung dulu estimasi besaran biaya parkir yang harus dibayar, karena biaya parkir tahun 2016 dan 2017 di Bandara I Gusti Ngurah Rai sampai sekarang beda tarifnya," kata Arie.
Â