Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan karyawan Queen Club inisial ZR sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pengedar pil ekstasi untuk pengunjung diskotek di lantai 5 Senapelan Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Sementara lima karyawan lainnya yang diduga turut menjadi penyedia pil ekstasi bagi pengunjung masih berstatus saksi. Hanya saja, mereka belum pulang dari kantor polisi karena masih diperiksa intensif petugas.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK, pihaknya masih punya waktu 3x24 jam untuk memeriksa karyawan lainnya. Jika terbukti, penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, diskotek yang sering bergonta-ganti nama ini menjadi target operasi karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Operasi ini langsung dipimpin Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan tes urine terhadap 35 karyawan dan 102 pengunjung. Hasilnya, 12 karyawan positif mengonsumsi narkoba karena urinenya ada kandungan zat pada ekstasi dan sabu.
"Karyawan positif itu 9 merupakan pria, sisanya wanita," ucap Sunarto.
Sementara pengunjung, dari 102 yang dites urine, terdapat 78 orang positif mengonsumsi narkoba pada Minggu dini hari, 5 Januari 2019 itu. Semuanya sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Nasib pengunjung itu belum diputuskan, apakah diproses hukum atau direhabilitasi agar terlepas dari jerat narkoba. Polda Riau masih berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional.
"Masih didalami apakah nantinya diassesment untuk rehabilitasi," terang Sunarto.
Koordinasi dengan Pemerintah
Sebelumnya dalam kasus ini, belasan butir pil ekstasi disita petugas. Sepuluh butir di antaranya diperoleh dari tersangka ZR yang sempat melarikan diri dari petugas dan bersembunyi di salah satu ruangan.
Personel Brimob Polda Riau yang dikerahkan pada dini hari itu terpaksa menghancurkan gagang dan mendobrak pintu. ZR ditemukan di ruangan dan ketakutan melihat petugas.
Sementara dari pengunjung, Sunarto menyebut tidak ada barang bukti disita. Diduga narkoba yang terkandung dalam urine pengunjung merupakan hasil konsumsi sebelum polisi menggrebek Queen Club.
Sebagai tindaklanjut, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membahas operasional Queen Club.
Beberapa tahun lalu, ada komitmen dari pemerintah setempat dan pengelola hiburan untuk menutup tempat yang diduga jadi sarang peredaran narkoba.
"Yang jelas proses hukum berjalan, selanjutnya koordinasi dengan pihak terkait agar ditindaklanjuti tempat diduga mengedarkan narkoba. Tindakan sesuai prosedur," terang Sunarto.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement