Sukses

Dendam Kesumat, Pria di Kendari Habisi Nyawa Ibu Hamil dengan Tabung Elpiji

Pria di Kendari, nekat menghabisi nyawa seorang wanita dengan tabung gas elpiji karena dendam kesumat.

Liputan6.com, Kendari - Karena tersulut dendam yang dipendam sejak lama, seorang pria di Kota Kendari nekat menghabisi nyawa sepupunya dengan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Korbannya yang diketahui berinisial RY (25), bahkan sedang hamil 3 bulan.

Pemuda bejat itu, diketahui bernama Viksal alias Anjar (21). Saat melakukan aksinya, korban sedang terlelap di dalam kamar kontrakannya, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.47 Wita.

Malam itu, Viksal menenggak minuman keras tradisional sebelum menjalankan aksinya. Ditemani salah seorang rekannya, pelaku mulai minum sejak pukul 19.00 Wita. Tidak puas minum berdua, salah seorang rekan pelaku kemudian datang bergabung.

Ketiganya lalu melanjutkan menenggak miras hingga pelaku mulai mabuk berat. Sekitar 4 jam setelahnya, pelaku kemudian pamit dan meninggalkan lokasi.

Salah seorang rekan pelaku, Saidin menyatakan di depan polisi, pelaku pembunuhan dengan tabung gas elpiji itu tiba-tiba hendak pamit. Menurut saksi, keduanya baru bersama sekitar 20 menit.

"Tapi saya tidak tahu dia ke mana," ujarnya.

Ternyata, dengan sembunyi-sembunyi, pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Saat mengintip di depan rumah, suami korban bernama DT (30) ternyata sedang keluar membeli rokok.

Tak banyak tanya, pelaku langsung masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci. Saat itu, RY yang sedang hamil 3 bulan itu sedang tidur berdampingan dengan bayinya yang berusia 1,6 tahun.

Kapolres Kendari Kendari, AKBP Didik Erfianto melalui Kanit Reskrim Polsek Kendari Aipda Supratman menyatakan, pelaku langsung menuju dapur dan mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang masih terpasang di kompor.

"Pelaku menganiaya RY yang sedang tidur, di bagian wajahnya banyak luka memar," ujar Supratman, Senin (6/1/2020).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung membuang tabung gas elpiji dan kabur dari rumah korban. Saat suami korban kembali beberapa menit kemudian, dia menemukan istrinya sudah luka parah. Sempat dilarikan ke rumah sakit, korban meninggal beberapa jam kemudian.

2 dari 3 halaman

Anak Korban Dianiaya

Tidak hanya menganiaya RY, Viksal juga menganiaya bocah perempuan korban yang masih berusia 1,6 tahun. Bocah tersebut, sedang tidur di samping ibunya.

Sempat meronta dan berteriak, RY sempat meminta pertolongan. Anak perempuannya juga menangis mengetahui ibunya dianiaya orang lain.

Saat ibu si bocah sedang meronta, hantaman pelaku ikut mengenai anak korban yang sedang tidur. Meskipun berteriak, tetapi suara mereka tidak terdengar tetangga karena kejadiannya berlangsung cepat.

"Anak korban mengalami luka memar pada bagian punggung, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang karena terkena hantaman pelaku," kata Supratman.

Saat ini, anak korban sedang mendapatkan perawatan di RS Santa Anna Kendari. Selain mendapatkan obat-obatan, bocah tersebut akan mendapatkan pelayanan terapi agar tidak mengalami trauma.

Menurut informasi beredar, terbunuhnya korban karena pelaku menaruh dendam terhadap korban. Kabar yang beredar, persoalan di antara keduanya disebabkan harta warisan keluarga. Terkait informasi ini, baik polisi maupun keluarga korban belum memberikan konfirmasi.

3 dari 3 halaman

Pelaku Bersembunyi di Selokan

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto memastikan pelaku bakal dihukum berat karena perbuatannya. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi dibekuk 2 jam setelah polisi bergerak cepat.

Saat itu, anggota Reskrim Polsek Kendari mendapat informasi pelaku melarikan diri tak jauh dari lokasi. Setelah lokasi digeledah, pelaku ternyata bersembunyi di dalam selokan. Saat dipaksa mengaku, pelaku ternyata sudah berniat hendak melarikan diri.

"Rencana tersangka akan melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Banggai, Sulawesi Tengah," ujar Didik.

Didik melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Terhadap korban yang masih bocah, tersangka dipersangkakan melakukan tindak Pidana Pasal 80 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati ayau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Didik.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: