Sukses

Kedapatan Jual Narkoba, Izin Queen Club Pekanbaru Dicabut Permanen

Pemko Pekanbaru menyegel dan mencabut izin Queen Club Pekanbaru karena kedapatan menjual narkoba ke pengunjung untuk dugem.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menyegel Queen Club karena kedapatan menyediakan narkoba bagi pengunjungnya. Imbasnya izin operasional salah satu diskotek tertua Pekanbaru yang ada di lantai 5 Senapelan Plaza, Jalan Jenderal Sudirman itu dicabut.

Menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, diskotek yang sering berganti nama itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002. Pasal 4 dalam Perda itu melarang peredaran narkoba di tempat hiburan.

Kata Agus, pencabutan izin ini merupakan komitmen Pemko Pekanbaru dalam memberantas narkoba.

"Ini (pencabutan izin) secara permanen, ini (Queen Club) sudah ditutup karena melanggar ketertiban umum," jelas pria yang pernah bertugas di Komando Resort Wira Bima Bukit Barisan ini, Senin malam, (6/1/2020).

Agus menjelaskan, penyegelan sekaligus pemberitahuan pencabutan izin berjalan lancar. Perwakilan manajemen Queen Club tidak bisa berbuat apa-apa ketika puluhan personel Satpol PP dan Polresta Pekanbaru datang.

Penyegelan ini juga disaksikan Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muhammad Jamil.

"Sebelum disegel saya sampaikan (ke manajemen) tempat anda melanggar Perda," tegas Agus.

Agus menyebutkan, tindakan ini sebenarnya tidak diinginkan Pemko Pekanbaru dan bukanlah sewenang-wenang. Pasalnya Pekanbaru juga menginginkan perputaran uang untuk menunjang perekonomian.

"Pekanbaru lagi membangun tapi dengan catatan harus sesuai Perda," imbuh Agus.

Kepada tempat hiburan lainnya yang diduga mengedarkan narkoba secara terselubung, Agus berharap ini sebagai pelajaran. Pengelola dihimbau agar mengingatkan karyawan tidak memakai atau mengedarkan narkoba.

"Kalau tertangkap (tempat lain) saya tidak segan menyegel," ucap pria yang semasa dinasnya di TNI AD ini berpangkat kolonel.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pengajuan Izin Lagi

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Muhammad Jamil menjelaskan, pencabutan izin permanen ini berdasarkan temuan Polda Riau pada Minggu dini hari lalu. Pemko mendapat rekomendasi untuk mencabut izin Queen Club karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi.

"Kami dari Pemko menindaklanjuti rekomendasi sesuai penyelidikan Polda. Ini juga kerjasama dengan dengan Satpol PP," kata Jamil.

Hingga kini, pihaknya belum menemukan pelanggaran lain, seperti melewati jam operasional misalnya. Dengan pencabutan ini, Queen Club dilarang beroperasi kembali.

"Kepada tempat hiburan malam lainnya juga akan diberlakukan sama," tegas Jamil.

Jika nantinya manajemen ingin mengajukan mengajukan izin lagi, tambah Jamil, sifatnya tidak boleh sama dan kegiatan harus berbeda.

"Harus izin lain jika mengajukan lagi di tempat ini," jelas Jamil.