Liputan6.com, Denpasar - Pemilik mobil BMW yang memarkir kendaraannya selama tiga tahun empat bulan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sepertinya harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar biaya parkirnya.
Sebab, biaya parkir dalam jangka waktu itu mencapai puluhan juta rupiah. Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim menjelaskan, dari hasil kalkulasi biaya parkir selama itu mencapai Rp70 juta lebih.
"Mobil itu diparkir sejak 22 September 2016. Kurang lebih sudah tiga tahun empat bulan diparkir di sini. Kalau ditanya tarif parkir itu di atas Rp70 juta," kata Arie di Bandara Ngurah Rai, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Sampai saat ini, Arie melanjutkan, mobil tersebut masih terparkir di posisi semula saat si pemilik memarkir kendaraannya yakni di sebelah barat Solaria areal parkir domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Sampai sekarang pemilik belum ada konfirmasi resmi menemui pihak bandara dan mengakui itu kendaraan miliknya, kendaraan pribadinya. Sampai sekarang posisi mobil itu masih sama di sebelah barat Solaria di areal parkir domestik," ujarnya.
Pihak bandara sendiri, masih kata Arie, tak pernah melarang siapa pun untuk memarkirkan kendaraannya di areal mereka. Pun halnya bandara tak memiliki batas waktu berapa lama seseorang diperkenankan memarkir kendaraannya di areal bandara.
"Kami dari bandara tidak pernah melarang kapan maksimal seseorang memarkir kendaraannya di bandara. Karena ada juga mobil atau motor yang dua bulan, tiga bulan yang diparkir di sini, tapi akhirnya diambil. Biaya parkir dibayar full oleh pemiliknya. Tidak ada batas waktu sepanjang dia membayar (biaya parkir) ya, silakan. Dalam SOP kami setiap dua minggu dan tiga bulan sekali kami akan mencatat setiap kendaraan yang berada di sini. Ini kejadian pertama yang kami alami," tuturnya.
Dari hasil penelusuran pihak bandara ke Samsat Denpasar, pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Denpasar.
Simak video pilihan berikut ini: