Sukses

Pengakuan Penganiaya Ibu Hamil kepada Suami Korban

Seorang ibu hamil di Kendari, dihabisi nyawanya dengan tabung gas elpiji oleh sepupunya sendiri.

Liputan6.com, Kendari - Seorang ibu hamil di Kota Kendari, dianiaya dengan tabung gas elpiji saat sedang tertidur pulas, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.47 Wita. Korban bernama RY (25), dianiaya pelaku yang ternyata masih berstatus sepupunya.

Viksal si pelaku, saat ini sudah berada dalam tahanan Polres Kendari. Dia ditangkap sekitar 2 jam oleh Reskrim Polsek Kendari saat berusaha melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Dia dibekuk di dalam selokan, tak berada jauh dari lokasi. Diduga, pelaku bersembunyi sambil menunggu kapal penumpang yang akan membawanya kabur ke Sulawesi Tengah.

Beberapa jam sebelum membunuh korban dengan tabung gas elpiji, Viksal mengakui sudah mengintai targetnya. Di depan polisi, dia juga mengaku menenggak minuman keras sebelum beraksi.

Hal ini diungkapkan suami korban, DT (30), ditemui di rumahnya, Selasa (7/1/2020). Dia bercerita, sempat menemui pelaku di tahanan Polsek Kendari.

Diu Tayeb bertutur, saat itu dia minta izin ke istrinya pergi membeli rokok di warung tetangga. Dia pamit setelah membawakan istri dan anaknya makan malam yang dibeli dari warung.

"Saya pergi tidak sampai 10 menit, saya pulang pintu kos sudah terbuka, padahal saya kunci dari luar," ujar DT.

Saat masuk di dalam rumah, dia panik mendapati pelaku memukuli istrinya dengan tabung gas di dalam kamar. Dia juga menyaksikan, celana pendek pelaku sudah melorot sampai di lutut.

"Saya berusaha kejar dan sempat pukul dia, tapi pikiran saya teralihkan melihat kondisi istri dan anak yang sudah berteriak kesakitan," ujarnya.

Tak menghiraukan pelaku yang melarikan diri, DT memanggil warga dan membawa istri dan anaknya ke rumah sakit. Setelah dianiaya dengan tabung gas elpiji, korban mengembuskan napas terakhir. Korban bertahan hidup hanya 6 jam setelah kejadian penganiayaan itu.

2 dari 3 halaman

Pelaku Kerap Diberi Uang

DT, ditemani sejumlah kerabatnya menceritakan pelaku sering diberi uang oleh korban. Sebab, antara orangtua pelaku dan orangtua korban berstatus saudara kandung.

"Pelaku dan istri saya sepupu, wajar istri saya kadang suka beri uang," ujarnya.

DT mengungkapkan, malam sebelum kejadian dia sudah meminta istrinya untuk memberikan uang rokok dan sewa pulang kampung kepada pelaku. Namun, belum sempat diberikan, istrinya sudah dihabisi.

"Pelaku waktu saya temui di Polsek, mengakui disuruh membunuh oleh orang lain. Tapi, saya yakin, dia hendak berbuat jahat sebelum membunuh istri saya," ujar suami korban.

DT tak percaya, pelaku tega membunuh istrinya dengan sadis. Padahal, antara dia dengan istrinya masih sepupu.

Ibu korban, NL terlihat sedih saat ditemui di rumahnya. Dia berharap, polisi tidak main-main menghukum pelaku.

"Kasihan anak saya. Andaikan darah bisa dibayar darah, saya mau. Saya mau pelaku dapat hukuman mati," tegas NL.

Ibu korban juga membantah, pelaku membunuh anaknya karena disuruh orang lain. Dia juga menyatakan, pembunuhan ini tidak terkait kabar persoalan tanah atau harta warisan yang sempat beredar sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Bocah Alami Trauma

Hingga saat ini, bocah yang menyaksikan ibunya dianiaya hingga tewas, masih mengalami trauma. Dia dirawat selama 2 hari di rumah sakit karena mengalami memar di bagian pungggung dan kepala belakang usai terkena pukulan tabung gas elpiji dari pelaku.

Saat dikunjungi wartawan, bocah perempuan berusia 1,6 bulan itu menangis dalam gendongan ayahnya. Dia merengek meminta masuk ke dalam rumah, terlihat takut bertemu orang banyak.

"Dia masih menangis kalau lihat orang baru, tapi mudah-mudahan ini tidak lama," ujarnya.

Korban diketahui mengalami luka pada telinga bagian belakang. Punggungnya juga memar terkena hantaman gas elpiji saat berusaha berteriak melihat ibunya dianiaya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kendari, Aipda Supratman menyatakan, pelaku menghabisi korban dan ikut menganiaya anak korban. Saat itu, korban dan anaknya berteriak kesakitan namun pelaku tak peduli.

"Usai melakukan aksinya, dia kabur. Alhamdulillah kami tangkap dua jam setelahnya," ujar Supratman.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto memastikan pelaku akan dihukum setimpal. Saat ini, pelaku diperiksa dan ditahan di Polres.

"Pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujarnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Â