Liputan6.com, Padang - Sudarto, aktivis yang memimpin Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Foundation yang vokal terhadap isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumbar pada Selasa (7/1/2020). Dia dianggap menyebarkan informasi yang memicu kebencian dan menimbulkan permusuhan.
"Kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditangkap di kantornya daerah Veteran, Purus Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombespol Stefanus Satake Bayu, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ketika ditangkap juga diamankan satu ponsel dan satu unit laptop yang diduga digunakan menyebarkan berita-berita di media sosial. Stefanus menyebut Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) junto pasal 45 UU ITE.
Nama Sudarto muncul ketika vokal menyuarakan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Diduga, Sudarto ditangkap akibat unggahan di Facebook pribadinya jelang Natal. Liputan6.com menelusuri akun Facebook Sudarto. Pria tersebut menulis beberapa unggahan terkait pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya.
Â
Unggahan Sudarto di Facebook
Unggahan pertama yang dipublikasikan 14 Desember 2019 pukul 10.12 berbunyi "Pagi ini pas saya anter bini ke tempat kerja, ada laporan pelarangan kegiatan ibadah natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya Sumatera Barat, Kanwilnya Kemenagnya saya kirimin, tak berkutik. Saya sudah tembuskan ke Kantor Staff Kepresidenan (KSP) semoga direspon dengan baik".
Selanjutnya, pukul 15.46, ia kembali menulis unggahan yang isinya "Saya orang bukan penakut, tapi kalau saya fighting habis dengan kelompok intoleran, terus saya laporin perangkat desa/nagari yg menolak ibadah natal atau ibadah agama apapun saya berani. Tp masalahnya pihak korban yang akan ditekan habis dan mentalnya pada nggak siap. Saya pakai jurus mabok aja".
Kemudian, pukul 16.07 kembali keluar unggahan yang isinya "Sodarah-sodarah darifada hiduf kelen direbetin sertifikasi halal sejak dari halal park, kulkas hingga makanan kucing. Terus setiap Desember teriak2 ucapin natal haram, Januari teriak tahun baru masehi haram, Februari valentin haram. Pokok 1 tahun full ada aja yg diharamin. Yuk ikut aģama ana, agama lokal, nggak ribet.
Kita satu komplek sorgah dengan semua agama nantik. Dan biarlah agama nganu bikin komplek sorga ndiri. Yakinlah mereka pada nggak betah, dan akan belanja di komplek sorgah kita, wong mereka nggak bisa memproduksi apa2 kok, kecuali anak.
Ntar kita putusin sinyal internet, kan merekah ndak bisa minta link. Hahahaha."
Unggahan terakhir, pukul 16.21 yakni "DIBUKA LOWONGAN AGAMA BARU GUEH NABINYA."
Unggahan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement