Sukses

Diduga Ikut Sindikat Pencurian, Pasutri di Pekanbaru Nekat Gondol Ratusan Ponsel

Pencuri di Pekanbaru berhasil melarikan ratusan handphone dari berbagai toko. Aksi ini melibatkan istri tersangka yang kini buron.

Liputan6.com, Pekanbaru - Beraksi sejak tahun 2017, Mashur Rahmat alias Imed menemui sial pada 6 Januari 2019 lalu. Dia ditangkap personel Polsek Tampan, Pekanbaru, dalam kasus pencurian 733 ratusan telepon genggam berbagai merek.

Ratusan alat komunikasi itu diperoleh setelah membongkar empat rumah toko di Kampar dan Pekanbaru. Imed terakhir melakukan pencurian handphone beberapa hari menjelang pergantian tahun.

Diduga, Imed membawa istrinya ketika beraksi. Istri Imed yang tak disebutkan identitasnya berhasil melarikan diri dari petugas ketika mengetahui suaminya tertangkap di Jalan Cipta Karya, Tampan.

"Masih dicari tahu, apakah istrinya ikut membongkar toko atau hanya sebagai penjual hasil pencurian saja," kata Kapolsek Tampan Ajun Komisaris Juper Lumban Toruan SIK kepada wartawan.

Juper menjelaskan, Imed merupakan anggota sindikat spesial pembobol toko ponsel. Tak jarang dia beraksi sendiri dan wilayah kejahatannya mencapai Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Terkadang dia berdua bersama temannya yang masih dicari, ada empat lokasi, itu pengakuannya," sebut Juper.

Lokasi pertama, terang Juper, toko ponsel di Bukit Barisan, Pekanbaru, menjadi sasaran pada tahun 2017. Dari sana, Imed berhasil melarikan 100 unit HP beragam dan semuanya sudah dijual.

Lokasi pencurian kedua adalah GH Shop di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, pada Maret 2019. Dari sana, Imed melarikan 518 HP beragam merek, di mana saat ini hanya tersisa satu dan dipakai oleh tersangka.

"Semuanya sudah dijual, ada jaringannya sehingga penjualannya sampai ke Jawa dan Medan, Sumatra Utara," sebut Juper.

2 dari 2 halaman

Modus Pencurian

Lokasi ketiga, sambung Juper, ada di Siak Hulu, Kampar. Dari lokasi ini, Imed membawa kabur 100 HP dan semuanya sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terakhir Asia Ponsel, ada 75 HP yang dilarikan. Yang tersisa saat ini hanya 16," kata Juper.

Juper menjelaskan, Imed ditangkap berdasarkan laporan warga pada Maret 2019 atau kejadian di GH Shop. Butuh 10 bulan lebih oleh Polsek Tampan untuk melacak keberadaan Imed.

Imed mulai terendus ketika petugas mendapat informasi transaksi 16 HP di Jalan Cipta Karya pada 6 Januari 2020. Dia membawa sebuah kardus berisi HP berbagai merek dan tipe.

"Ketika ditangkap itu, dia mengaku baru saja mencuri di Asia Ponsel. Katanya masih ada empat HP di rumah tapi tidak ada karena sudah dibawa kabur istrinya," jelas Juper.

Selama beraksi, sudah ratusan juta diperoleh tersangka dan istrinya. Setiap HP yang dicuri dijual sesuai harga pasar karena masih bersegel dan ada kartu garansinya.

"HP yang dijual barang legal, paling murah RP 1,5 juta," kata Juper.

Dalam aksinya, tersangka hanya berbekal kunci modifikasi, obeng, dan besi. Tersangka beraksi dini hari setelah siang harinya memantau toko ponsel yang menjadi target.

 

Simak video pilihan berikut ini: