Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir 10 hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Susanto, akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 5 Januari 2020. Dia merupakan bandar narkoba ditembak polisi karena membawa sabu-sabu dari Malaysia dengan Pekanbaru sebagai daerah transit.
Dari pria asal Langkat, Sumatera Utara, ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 10 kilogram sabu-sabu. Dalam kasus ini, pria bernama Arianto turut ditangkap karena menerima upah membawa serpihan haram itu dari Susanto.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman menjelaskan, Susanto dan Arianto beberapa hari menjelang pergantian tahun berangkat dari Langkat menuju Dumai. Sebelum itu, Susanto menerima order menjemput sabu-sabu.
Keduanya berangkat dari Langkat memakai sepeda motor. Beberapa jam menempuh jalan darat, keduanya tiba di sebuah lokasi yang sudah ditaruh bungkusan plastik berisi narkoba.
"Lalu keduanya berangkat ke Pekanbaru, pakai sepeda motor lagi, berboncengan," kata Suhirman, Kamis siang, (9/1/2020).
Saat perayaan Natal, 25 Desember 2019, pergerakannya terendus petugas. Keduanya lalu dicegat di Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, pada 26 Desember 2019 pagi.
Kala itu, Arianto tak berkutik ketika ditangkap dan menyerahkan diri. Namun, Susanto yang turun untuk menghubungi calon penerima barang melawan dan berusaha merebut sebagian barang bukti.
"Dia mencoba kabur, melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, ditembak. Sebelum itu ada tembakan ke udara beberapa kali," kata Suhirman.
Pagi itu juga, Susanto dibawa ke RS Bhayangkara sementara Arianto ke kantor polisi untuk diperiksa. Kemudian, dari tubuh Susanto yang disebut sebagai bandar narkoba ini dikeluarkan pelurunya.
"Pada 5 Januari 2020, dia meninggal dunia. Tembakan anggota mengenai pinggang bagian bawah," ucap Suhirman.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tiga Kali Beraksi
Suhirman menjelaskan, Susanto bersama Arianto sudah tiga kali menjemput sabu-sabu dari Langkat ke Kota Dumai memakai sepeda motor. Semua narkoba yang dijemput berasal dari Malaysia.
Kali pertama, jelas Suhirman, tersangka menjemput sabu ke Dumai lalu dibawa lagi ke Sumut, tepatnya Kota Medan, untuk diedarkan. Kali kedua juga dari Dumai dengan tujuan Medan.
"Yang ketiga ini dibawa ke Pekanbaru, tapi sepertinya daerah transit saja. Tujuan utama tidak diketahui karena satu tersangka meninggal dunia," sebut Suhirman.
Dalam kasus ini, Susanto memberi upah kepada Arianto Rp25 juta jika sabu berhasil diantarkan ke pemesan. Namun, pemesan itu sudah tak terlacak lagi karena hanya Susanto yang mengetahui.
"Waktu di Dumai, tersangka A (Arianto) hanya melihat wajah pengantar sabu saja tidak kenal," jelas Suhirman.
Suhirman menyatakan semua barang bukti sudah dicek ke laboratorium dan dinyatakan positif sebagai sabu-sabu. Semuanya barang bukti juga sudah dimusnahkan dan disisakan sedikit sebagai sampel untuk pengadilan.
"Harapannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di Riau," ucap Suhirman.
Advertisement