Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap Jun Rianto (34) warga Dusun Sinar Ogan, Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan.
"Tersangka diketahui masih tetangga korban berinisial WP (23) Warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan," kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (12/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menerangkan, kejadian berawal petugas Polsek Kasui saat itu, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang kejadian ditemukan mayat seorang laki-laki, yang diduga korban pembunuhan pada Minggu (5/1) sekitar pukul 09.30 WIB, di dalam kebun karet di Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Dilansir Antara, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Kasui, dugaan kuat kasus ini murni pembunuhan karena korban dinyatakan meninggal dunia adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka bacok pada bagian kepala, luka sayat pada bagian leher dan telinga.
"Sekitar lima hari kami melakukan penyelidikan, Alhamdulillah membuahkan hasil tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan, akhirnya kasus ini mengarah kepada salah satu pelaku yang dicurigai dimana keberadaan pelaku masih satu dusun dengan korban yang kebunnya juga bersebelahan," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengakuan Pelaku
Awalnya WP pada Jumat (10/1) sekitar pukul 15.30 WIB diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Kasui, dari hasil pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB, WP mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Pelaku nekad membunuh, dikarenakan kesal korban sering merusak batang pohon kopi di kebun miliknya yang berbatasan dengan milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu batang kayu kopi, panjang 1 meter dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku di bawa dan diamankan di Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tambah Devi Sunjana.
Advertisement