Sukses

Anak dan Mantan Istri Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan

Anak kedua dari pernikahan pertama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), yaitu Rajif, sempat merasa tak percaya jika pelaku pembunuhan terhadap ayahnya adalah ZH (41), ibu tirinya. Rajif juga tidak tahu ayahnya tengah terlibat konflik rumah tangga.

Liputan6.com, Medan - Anak kedua dari pernikahan pertama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), yaitu Rajif, sempat merasa tak percaya jika pelaku pembunuhan terhadap ayahnya adalah ZH (41), ibu tirinya. Rajif juga tidak tahu ayahnya tengah terlibat konflik rumah tangga dengan ZH.

Selama ini, menurut Rajif, kondisi di rumah terlihat normal seperti biasanya. Rajif yang selama ini berkuliah di Jakarta, jika pulang ke rumah orangtuanya di Medan tidak pernah mendengar cerita-cerita terkait permasalahan rumah tangga.

"Selama ini, adem ayem aja di rumah. Mereka (Jamaluddin/ayah kandung dan ZH/ibu tiri) enggak pernah cerita," ungkap Rajif dalam rekonstruksi tahap dua kasus pembunuhan terhadap ayahnya di areal perkebunan sawit Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis, 16 Januari 2020.

Meski dirinya tidak pernah mendengar adanya persoalan rumah tangga, Rajif menilai yang dilakukan ibu tirinya terhadap ayahnya suatu perbuatan yang tidak manusiawi. Kepada penegak hukum, dia meminta agar ZH dan eksekutor pembunuhan, JP (42) dan RF (29) dihukum seberat-berat.

"Kami harap dan meminta agar mereka (para pelaku) dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.

Rajif mengakui, dirinya sudah bertemu dengan ZH dalam proses rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Walau sudah bertemu, mereka tidak sedikit pun melakukan komunikasi. Mengenai JP dan RF, dua eksekutor yang membantu ZH menghabisi nyawa ayahnya, Rajif mengaku tidak mengenal.

"Tidak terlalu peduli. Tapi, mereka sering bermain dengan ayah. Mereka sering bermain dam batu. Kalau malam Jumat, pasti ada. Tapi enggak hanya mereka saja, ada ramai," ungkapnya.

Harapan serupa diucapkan kakak sepupu Jamaluddin, yaitu Nur Iman. Wanita 63 tahun ini juga berharap kepada penegak hukum untuk mengganjar hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan terhadap adik sepupunya.

"Permintaan kami, mereka (para pelaku) dihukum mati, karena sudah membunuh adik kami," ujarnya.

Bahkan diungkapkan Nur, permintaan hukuman berat itu sudah disepakati seluruh keluarga besarnya, baik yang berada di Aceh dan Medan. Nur mengaku, selama ini komunikasi keluarganya terhadap ZH memang kurang baik.

“Kami sudah sepakat semuanya. Nyawa bayar nyawa. Di depan kami mereka (ZH dan Jamaluddin) tidak bertengkar, tapi terlihat terpisah, satu di sana satu di sini, masing-masing,” sebutnya.

Mantan istri Jamaluddin, Cut Armayani (45), yang juga melihat proses rekonstruksi di rumah bekas suaminya tidak mau banyak berkomentar tentang kasus pembunuhan tersebut saat ditanya para jurnalis.

"Kita serahkan ke aparat, yang terbaik. Saya tidak bisa komentar," ucapnya.

Saat ditanya tentang status rumah tangganya dengan Jamaluddin, Cur menjelaskan mereka sempat berumah tangga selama 14 tahun, sejak Jamaluddin belum menjadi hakim. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai sepasang anak yang kini telah dewasa, dan kini status keduanya telah cerai.

"Saya tetap komunikasi, seputar anak-anak. Tapi, komunikasi juga tidak sering kali. Selama ini (Jamaluddin) bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan anak-anak. Orangnya baik. Sama anak tiri juga tanggung jawab," terangnya.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tahap dua, ketiga pelaku melakukan 77 adegan dari tiga lokasi berbeda, di Pasar Johor, rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

 

2 dari 2 halaman

Skenario Gagal

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, para pelaku pembunuhan Jamaluddin, yaitu ZH, JP dan RF, setelah melaksanakan eksekusi sempat ingin membuangnya ke wilayah Berastagi, Kabupaten Karo.

"Namun, hal tersebut tidak memungkinkan karena saat dalam perjalanan waktu sudah menunjukkan terbitnya matahari. Jadi karena sudah pagi, pelaku terpaksa mengganti rencananya dan membuang jasad korban ke Kutalimbaru," sebutnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, sebelumnya mengatakan, otak pelaku pembunuhan Jamaluddin, yang merupakan istrinya sendiri, ZH, menginginkan kematian suaminya seolah-olah karena serangan jantung.

Skenario tersebut berubah, karena para eksekutor membunuh korban dengan cara membekapnya terlalu kuat, sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam. Melihat kondisi tersebut, ZH kemudian menyuruh JP dan RF untuk membawa dan membuang korban ke area perkebunan.

"Mereka sempat berdebat, akhirnya disepakati lokasi pembuangan jasad korban," Martuani menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini: