Liputan6.com, Kudus - Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diketahu tidak masuk kerja selama 176 hari tanpa alasan yang jelas. Akumulasi ketidakhadiran mereka hampir enam bulan bolos sepanjang 2019 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno membeberkan, keempat ASN tersebut terdiri dari tiga guru Sekolah Dasar (SD) dan seorang pegawai administrasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Advertisement
Baca Juga
Saat disinggung nama dan sekolah keempat ASN tersebut, pihaknya masih merahasiakan. Dia mengatakan, padahal kepala sekolah keempat ASN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah melakukan pembinaan.
"Keempatnya sudah kita panggil dan dipanggil juga oleh Inspektorat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2020).
Catur menuturkan, keempat ASN tersebut awalnya beralasan tidak masuk kerja karena sakit. Kemudian, pihaknya meminta tim medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan masing-masing ASN.
"Mereka diperiksa kesehatannya, benar-benar sakit atau tidak kondisinya," ungkap Catur.
Pihaknya menyatakan sudah melayangkan surat teguran kepada keempat ASN tersebut, tetapi tidak ada respon.
"Kepala sekolahnya masing-masing juga sempat datang ke rumahnya langsung untuk memastikan keberadaannya, namun mereka sedang tidak ada di rumah," katanya.
Menurut dia, keempat ASN tersebut tidak menunaikan tugasnya dengan benar dan melanggar kedisiplinan. "Dalam waktu dekat ini, kami akan segera berkirim surat ke Kemendagri," Catur memungkasi.
Sekadar diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa, apabila jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat.
Simak video pilihan berikut ini: