Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi menggagalkan peredaran ganja seberat 29 kilogram. Dari penggagalan barang haram itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Salah satunya sempat menyembunyikan puluhan kilogram ganja di gudang sekolah dasar di Kota Jambi.
Kedua orang tersangka itu yakni Joni Tanjung (60), warga Mandailing Natal, Sumatra Utara, dan Joni Hendra (37), warga Kota Jambi. Kedua Joni itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
Hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan salah seorang pelaku bernama Joni Hendra berprofesi sebagai penjaga sekolah dan menyambi kurir ganja. Joni sempat menyimpan puluhan kilogram ganja di salah satu gudang sekolah dasar di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Advertisement
"Iya, ganja itu disimpan di gudang SD oleh tersangka Joni Hendra," kata Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi, Muchlis AS di Mapolda Jambi, Senin (20/1/2020).
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut diselundupkan dari Mandailing Natal Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil Avanza BB 1548 LR. Kemudian kemasan yang berisi ganja diserahkan ke Joni Hendra untuk diedarkan di Kota Jambi.
"Selain kedua tersangka, ganja itu juga dikendalikan eks narapidana berinisial AD yang saat ini masih buron," kata Kapolda.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Gudang Sekolah
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, gudang yang terdapat di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Jambi telah dijadikan tempat penyimpanan ganja selama dua kali.
Sebelum diedarkan, pelaku Joni Hendra yang bekerja menjadi penjaga sekolah menyimpan ganja di gudang sekolah. Gudag penyimpanan tersebut terungkap bermula dari informasi warga bahwa ada ganja yang masuk via jalur lintas timur Sumatera yang dibawa oleh tersangka Joni Tanjung.
"Dua kali sudah beroperasi dari Oktober 2019, ada 15 kilogram yang lolos pada saat itu, dan di lokasi juga masih ada karung penyimpanan ganja tersebut," katanya.
Dari kasus pengungkapan peredaran narkotika itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu karung besar berisi ganja dengan berat 29 kilogram.
Kemudian satu buah karung besar kosong yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja seberat 15 kilogram yang dikirimkan pada Oktober 2019.
Eka Wahyudianta menyebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polisi mengatakan, gagal beredarnya ganja seberat 29 kilogram tersebut (dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 4 orang), pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 116.000 orang dari bahaya narkotika.
Advertisement