Sukses

Jurnalis Antara Diduga Dikeroyok

Wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Aceh untuk Kabupaten Aceh Barat, T. Dedi Iskandar, diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang, Senin siang (20/1/2020), berikut beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Aceh untuk Kabupaten Aceh Barat, T. Dedi Iskandar, diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang, Senin siang (20/1/2020). Dedi dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit setempat usai kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi di salah satu kedai kopi di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, di Kota Meulaboh, kabupaten tersebut. Dedi sendiri disebut-sebut merupakan Ketua dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat.

Sebelum dikeroyok, Dedi tengah minum kopi dengan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polisi Resor Aceh Barat, AKP Ahmad Yani untuk suatu keperluan. Ketika itu ia disambangi sekelompok orang, lalu mengajaknya ke belakang kedai kopi tersebut untuk membicarakan sesuatu.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara Dedi dan orang yang menyambanginya. Kabarnya, Dedi dipaksa untuk menandatangani surat berupa kuitansi yang berkaitan dengan utang.

Upaya pengeroyokan itu terjadi karena Dedi enggan menandatangani kuitansi utang tersebut. Dedi mengaku bahwa bibirnya sempat dibogem pelaku serta didorong lengan dan dadanya dalam situasi yang tak terkendali sehingga merasakan sesak dan sakit serta dada memerah.

Pada saat kejadian, seorang wartawan turut hadir di lokasi. Wartawan media cetak terbitan lokal ini ikut melerai pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya itu.

2 dari 2 halaman

Terkait Ancaman?

Kepada awak media, Dedi mengaku bahwa orang yang menyambanginya di siang itu termasuk Ak. Sebagaimana diketahui, Ak merupakan direktur utama sebuah perusahaan bongkar muat (PBM) yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan tabloid cum dari daring sebuah media terbitan lokal, AF.

"Abang duga, kasus ini terkait dengan kasus yang menimpa Bang A (AF). Jadi, orang ini marah," jelas Dedi kepada seorang wartawati media lokal, dalam rekaman yang diterima Liputan6.com, yang telah disetujui pengutipannya, Senin malam (20/1/2020).

Dedi dipaksa oleh Ak untuk menandatangani kuitansi utang tersebut diduga karena pernyataannya yang menyoroti kasus dugaan pengancaman yang dialami AF. Berita tersebut berkaitan dengan pernyataan resminya sebagai Ketua PWI Aceh Barat yang menyebut tindakan pengancaman Ak terhadap AF merupakan kejahatan kemanusiaan.

Di satu sisi, menurut Dedi, pengeroyokan tersebut bisa jadi ada sangkut pautnya dengan gelar perkara terhadap kasus yang sedang menimpa AF. Alasannya, ia dan seorang wartawan lokal akan diundang secara khusus ke Polres Aceh Barat setelah Dewan Pers secara khusus melayangkan surat kepada Polres Aceh Barat, berisi tanggapan bahwa kasus yang menimpa AF merupakan tindakan pidana yang melanggar UU Pers bukan KUHP.

"Kayaknya mereka panik," kata Dedi.

Di pihak berseberangan, dalam video wawancara yang dilakukan sejumlah awak media, seorang bernama TE yang terlibat dalam insiden tersebut menampik tuduhan Dedi dan mengatakan bahwa kekisruhan yang terjadi di siang itu murni karena masalah utang semata. Ia bekeras kejadian itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menyeret Ak.

TE mendampingi Ak ke kedai kopi dengan niat menagih utang kepada Dedi. Katanya, Dedi berutang, dengan nominal yang tidak disebutkan sejak 2017 lalu, kepada Ak —keduanya dirumorkan sempat menjadi kolega separtai bahkan terikat tali kekeluargaan yang tersambung secara hukum bukan silsilah.

"Kita rencananya tadi secara kekeluargaan dulu, kalau tidak juga baru ke ranah hukum. Cuma karena dia besar-besar suaranya dan tolak-tolak terus. Bahkan saya pun dicekik sama dia, saya nggak pukul. Saya nggak ada lihat dia dipukul atau nggak, demi Allah saya nggak saya pukul," jelas TE yang dicegat awak media di halaman Polres Aceh Barat.

 

Simak video pilihan berikut: