Liputan6.com, Medan - Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi tahap tiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan pihak Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Dua eksekutor, JP (41) dan RF (29) diketahui membakar dan membuang barang bukti ke sungai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang dibakar eksekutor dilakukan di rumah RF, Jalan Anyelir, Nomor 4, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga
"Tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," kata Maringan, Selasa (21/1/2020).
Advertisement
Barang bukti yang dibakar JP dan RF adalah helm, jaket, baju, sepatu, dan masker. Barang bukti dibakar setelah keduanya mengeksekusi dan membuang jasad Jamaluddin di jurang areal kebun sawit milik warga, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
"Dari sini kita temukan fakta baru, bahwa barang bukti dibakar mereka," ujarnya.
Disinggung apakah ada perkembangan baru motif pembunuhan, Maringan menyebut, motif masih sama dengan yang pertama kali ditemukan, yakni persoalan rumah tangga.
"Masih sama, belum ada, masih persoalan rumah tangga," ucapnya.
Rekonstruksi tahap ketiga ini dilakukan di tiga lokasi. JP dan RF melakukan enam adegan. Pertama membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit, di Desa Suka Damai. Adegan kedua membuang barang bukti ponsel di sungai di Desa Namorih.
Usai melakukan adegan tersebut, pada adegan ketiga JP dan RF membeli sandal jepit di salah satu warung di Jalan Bunga Karjol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Usai membeli sandal jepit, JP dan RF melakukan adegan kelima, membakar barang bukti. Selanjutnya adegan keenam, keduanya tidur di kamar RF.
"Rekonstruksi ini dilakukan, untuk mengetahui kemana barang bukti mereka buang usai membunuh dan membuang jasad Jamaluddin," terang Maringan.
Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama pada Senin, 13 Januari 2020. Dalam rekonstruksi itu terdapat 15 adegan, terdiri dari 5 lokasi berbeda. Pada rekonstruksi pertama mengungkap tahap perencanaan pembunuhan oleh ZH (41), JP dan RF.
Selanjutnya, Kamis, 16 Januari 2020, pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi tahap kedua, dan terungkap proses eksekusi pembunuhan Jamaluddin. Dalam rekonstruksi ini para tersangka melakukan 77 adegan.
Pada rekonstruksi tahap kedua itu, dilaksanakan reka adekan di tiga lokasi berbeda, Pasar Johor, rumah korban, Kompleks Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Jamaluddin, yaitu istrinya sendiri, ZH, dan dua eksekutor, JP dan RF. ZH, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.