Sukses

Tangisan Eksekutor Pembunuh Hakim PN Medan Saat Rekonstruksi di Rumahnya

Salah satu eksekutor pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), yaitu RF menangis dalam rekonstruksi tahap tiga.

Liputan6.com, Medan Salah satu eksekutor pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), yaitu RF menangis dalam rekonstruksi tahap tiga. Rekonstruksi digelar di rumah RF, Jalan Anyelir, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selain RF, keluarganya yang berada di rumah tersebut juga menangis. Momen tersebut terjadi saat pria 29 tahun itu keluar dari mobil putih mengenakan jaket cokelat, masker hitam, tangan diborgol dan dikawal oleh petugas polisi.

Seorang wanita berjilbab biru menggenakan baju daster merah salah satu keluarga RF yang menangis. Tidak kuasa melihat wanita tersebut mengeluarkan air mata, RF juga terlihat sedih hingga menangis.

Salah satu saudara perempuan RF yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, tidak menyangka RF melakukan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin. Menurutnya, RF dikenal sebagai orang yang.

"Dia (RF) sempat kuliah, namun tidak kuliah lagi karena ingin buka usaha untuk menghidupi keluarga," ucapnya, Selasa (21/1/2020).

Di dalam rumah, raut wajah sedih tampak dari wajah RS, ibu kandung RF. Rini juga mengaku tidak menyangka anaknya sebagai eksekutor pembunuhan. Menurut Rini, anak memiliki perilaku penyayang.

"Penyayang dia. Saya tidak tahu kenapa dia bisa terlibat seperti itu," ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Diungkapkan RS, RF merupakan tulang punggung keluarga. Bagi RS, anaknya tersebut bertanggung jawab atas kehidupannya semenjak suaminya, ayah RF, meninggal dunia 10 tahun lalu. Rini juga mengaku tidak menaruh curiga dengan JP (42) yang belakangan diketahui sebagai abang RF.

"Sering dia (JP) datang ke rumah untuk bersilaturahmi. Mereka abang adik, satu ayah beda ibu. Jadi wajar sering kemari," ungkapnya.

Mengenai keterlibatan RF dalam kasus pembunuhan terhadap Hakim PN Medan, Rini berharap dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan kepada anaknya tersebut.

"Kepada majelis hakim, saya harap nanti memberikan hukuman yang ringan kepada anak saya," harap Rini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dalam rekonstruksi tahap ketiga ini merupakan rekonstruksi terakhir. Dalam enam adegan menunjukkan, tersangka JP dan RF membuang barang bukti.

"Rekontruksi, proses para pelaku menghilangkan barang bukti yang mereka gunakan untuk membunuh hakim Jamaluddin. Semua barang bukti yang mereka gunakan dimusnahkan," sebutnya.

Polisi telah melakukan rekonstruksi tahap pertama, Senin, 13 Januari 2020. Dalam rekonstruksi itu terdapat 15 adegan, terdiri dari 5 lokasi berbeda. Rekonstruksi pertama tahap perencanaan pembunuhan yang dilakukan ZH (41), JP dan RF.

Pada Kamis, 16 Januari 2020, pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi tahap kedua, yaitu proses eksekusi pembunuhan Jamaluddin. Dalam rekonstruksi ini para tersangka melakukan 77 adegan.

Rekonstruksi tahap dua reka adekan di tiga lokasi berbeda, Pasar Johor, rumah korban di Komplek Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, dan lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengungkap para pelaku, di antaranya adalah istri korban, ZH dan dua orang eksekutor, JP dan RF. Istri korban, ZH, diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

 

Simak video pilihan berikut ini: