Sukses

Sabu 'KW 300' Beredar di Bengkulu

Para pengedar ini menjual narkoba jenis sabu dengan harga sangat murah dibandingkan sabu kualitas tinggi.

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi antarprovinsi asal Aceh. Sebanyak 7 orang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 252,05 gram dan 5 butir ekstasi berwarna biru.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjend Pol Agus Riansyah menyatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, para pengedar ini menjual narkoba jenis sabu dengan harga sangat murah yaitu Rp200 ribu per gram. Sedangkan, harga normal dengan kualitas tinggi biasa dijual dengan harga Rp2 juta per gram.

"Barang yang mereka jual itu sabu KW 300," tegas Agus di Bengkulu Selasa, 21 Januari 2020.

Dengan harga jual yang sangat rendah itu, dipastikan sabu tersebut sudah bercampur dengan beragam bahan lain, di antaranya tepung, tawas, bahkan mereka juga mencampur dengan bahan pengawet mayat atau kapur barus.

Sasaran para pengedar ini adalah kalangan menengah ke bawah. Para sopir angkutan, buruh atau kuli penyadap getah karet di pedesaan, petani, hingga para nelayan. Ini terlihat dari lokasi penangkapan ketujuh tersangka yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Rejang Lebong.

Dua orang pengedar narkoba berinisial RA dan OM ditangkap di depan Mapolsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah, hasil pengembangannya ditangkap pula satu perempuan yang berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong berinisial SL.

Tiga tersangka atas nama DT, DR alias B, dan RAP ditangkap di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Kota Curup Rejang Lebong yang berangkat dari Kabupaten Solok Sumatera Barat menuju Kota Bengkulu. Satu tersangka lain juga ditangkap di Jalan Danau Kota Bengkulu.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Pemilik Salon Kecantikan Jadi Pengedar

Satu dari tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu berinisial SL merupakan perempuan yang membuka usaha salon kecantikan di Kecamatan Padang Ulak Tading. Penyidik menduga, usaha tersebut hanya sebagai kedok untuk memperlancar usaha menjual narkoba kepada para pelanggannya.

Menurut Kepala BNNP Bengkulu Agus Riansyah, petugas lapangan mereka sempat terkecoh dan terlambat datang ke TKP karena kedatangan mereka kemungkinan sudah diketahui tersangka. Terbukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan, barang bukti yang dicari ternyata sudah dihilangkan atau dimusnahkan oleh tersangka.

"Kami hanya menemukan telepon genggam dan buku catatan penjualan narkotika milik perempuan ini," terang Agus.

Barang bukti lain yang dicari ternyata sudah dibuang oleh tersangka sebelum petugas datang. Penangkapan SL sendiri berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka RA dan OM dengan barang bukti 100 gram narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi warna biru.

Para tersangka ini bakal dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Agus Riansyah.

 

Simak video pilihan berikut ini: