Sukses

Honorer Satpol PP Bengkalis Tertangkap Tangan Edarkan Narkoba

Kepolisian Resor Bengkalis menangkap seorang tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bengkalis, inisial S (38) atas kasus penyalahgunaan narkoba

Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bengkalis menangkap seorang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bengkalis, inisial S (38) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi turut menangkap rekan tersangka S, inisial Rs (31) yang saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Jalan HR Soebrantas Gang, H. Solihin, Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, sering terjadi transaksi narkoba.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba, Polres Bengkalis, AKP Syahrizal memerintahkan tim untuk mulai menyelidiki. Hasilnya, kedua tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu, 19 Januari 2020, di rumah tersebut.

"Sekira pukul 19.00 WIB, tim mengamankan S beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong). Tim juga dan mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru tua milik tersangka diduga sebagai alat komunikasi membeli barang haram tersebut," kata Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID.

Toni menjelaskan, tersangka S (38) merupakan honorer di Satpol PP Kabupaten Bengkalis, merupakan warga Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan keterangan tersangka S, narkotika jenis shabu didapat dari RS yang beralamat di Jl. HR Soebrantas Gang Kusrin Desa Wonosari Timur Kecamatan Bengkalis," Toni menerangkan.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan RS di rumahnya. Dari penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat pengisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu buah plastik berisi plastik klip, satu buah kotak rokok dan satu unit handphone.

Kepada polisi, tersangka mengaku narkoba tersebut didapat dari E dan D yang berdomisili masing-masing di Senggoro dan Wonosari Tengah.

"Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Toni.

 Baca berita menarik riauonline lainnya.

Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ.

Simak Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.