Liputan6.com, Palembang - Bagaimana rasanya jika mi sohun yang dikonsumsi diketahui terbuat dari campuran kecoak dan zat kimia? Tentu merasa sangat terkejut. Itulah yang dirasakan sebagian warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengonsumsi mi sohun dari pabrik di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Pengolahan mi sohun yang tidak higienis ini akhirnya terungkap. Pabrik mi sohun di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini, digerebek Tim Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/2020) pagi.
Advertisement
Baca Juga
Penggerebekan ini dilakukan secara gabungan bersama tim Dinas Kesehatan Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin dan Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin.
Produksi mi sohun ini, diduga dicampur dengan zat kimia berupa kaporit dan tawas. Hal ini terungkap setelah ditemukan ember berisi kaporit dan tawas di dalam pabrik.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni juga menemukan adanya bangkai kecoak di salah satu adonan mi sohun, serta, aroma busuk tercium begitu pekat di dalam pabrik ini.
Tidak sampai di situ, air yang digunakan dalam pembuatan mi sohun ini terindikasi tidak higienis.
"Kita menemukan bahan dasar berbahaya dalam produksi mi sohun ini. Tempat pembuatannya juga tidak steril dan ada (bangkai) kecoak di dalam adonannya," ujar Kapolsek Talang kelapa Kompol Masnoni.
Untuk sementara, Polsek Talang Kelapa Banyuasin akan menutup sementara pabrik mi sohun ini. Petugas langsung memasang police line di pabrik pembuatan mi sohun yang bermerek Ayam Jago itu.
"Disegel dan tutup dulu. Kita juga ambil sampel adonan dan mi-nya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Pengawas dan pekerja di Pabrik Mie Cap Ayam Jago di Banyuasin, Johan Arifin (65) mengakui adanya penggunaan zat kimia di dalam bahan mi sohunnya selama ini. Sedangkan, air yang digunakan merupakan tampungan dari tetesan hujan yang dicampur ke bahan adonan.
25 Tahun Produksi
"Seperti inilah pembuatannya, satu satu pekerja satu harinya (produksi) 40 Bal," ujarnya.
Selama 25 tahun diproduksi, mi sohun Ayam Jago ini dipasarkan di beberapa wilayah Sumsel, seperti di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kayu Agung, Kota Lubuklinggau dan Kota Batu Raja.
Sedangkan, untuk di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, diakui Johan Arifin, tidak masuk kawasan pemasarannya.
Saat ditanya siapa pemilik pabrik mi sohun itu, Johan Arifin hanya menyebut nama AR, yang saat ini berdomisili di Kota Palembang Sumsel. Namun, dia tidak mengetahui di mana tempat tinggal AR tersebut.
Kepala Seksi Farmasi Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Fahrudinsyah mengungkapkan, dari hasil dari pemeriksaan, ternyata izinnya yang ditempel di bungkus mi sohun Ayam Jago ini diduga ilegal.
"Kemungkinan dugaan ilegal izinnya, label izinnya palsu dan kondisi mi ini sangat berbahaya jika dikonsumsi," ucapnya.
Advertisement