Liputan6.com, Denpasar - Bagi Anda yang tengah mencari pekerjaan, ada baiknya mengecek setiap informasi yang diterima dengan detail dan teliti. Jika tidak, bisa berakibat fatal terhadap diri sendiri.
Seperti yang dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Cianjur, Jawa Barat berinisial EN. Alih-alih bekerja di Bali, ia justru menjadi korban perdagangan orang.
Kisah ini bermula ketika remaja puteri itu melihat unggahan seseorang berinisial PR (28) di grup Facebook Info Loker Terbaru Sukabumi, Jawa Barat. Saat itu, PR yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengunggah iklan lowongan pekerjaan dengan tulisan 'YANG MINAT KERJA KAFE, MERANTAU, CHAT ME'. Merespons iklan itu, korban yang masih belia mengirim pesan melalui Messenger.
Advertisement
Singkat cerita, EN tergiur dengan bujuk rayu pekerjaan yang ditawarkan PR. Apalagi, kisaran gaji yang dijanjikan cukup besar untuk ukuran seusianya yakni antara Rp2-4 juta.
Singkat cerita, PR menjemput EN ke rumahnya di Cianjur untuk diajak ke Bali pada 29 Desember 2019. ER diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Baca Juga
Setibanya di Bali, pekerjaan yang dijanjikan rupanya menjadi pelayan di sebuah kafe berinisial M di daerah Penebel, Tabanan. Di kafe tersebut korban dipekerjakan sebagai waitress. Korban menemani para tamu yang datang dan menikmati minuman beralkohol. Korban mulai bekerja di Kafe M sejak 30 Desember 2019.
Selanjutnya, pada 1 Januari 2020 korban disodorkan surat kontrak kerja. "Kontrak itu berlaku selama 6 bulan. Jika berhenti sebelum kontrak habis, korban bayar ganti rugi uang transpor dan lainnya sebesar Rp10 juta," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno, Rabu (28/1/2020).
Menurut Suratno, korban datang ke Bali tanpa sepengetahuan orangtuanya yang bekerja di luar negeri. Ibu korban baru mengetahui jika anaknya bekerja di Bali pada 3 Januari 2020. "Saat itu ibunya telepon menanyakan korban kerja apa di Bali. Korban bilang kerja di kafe melayani tamu," ungkap Suratno.Â
Mengetahui hal itu, ibu korban meminta kakak ipar korban untuk datang ke Bali menjemput kembali pulang ke Cianjur. Saat kakak ipar korban tiba di Penebel, ternyata adik iparnya itu tak bisa keluar bekerja dari kafe begitu saja.
Sebab, EN dianggap telah terikat kontrak kerja. Ia boleh berhenti bekerja sepanjang membayar uang sebesar Rp10 juta. Lantaran hal itu, kakak ipar korban kemudian melaporkan apa yang dialami adik iparnya ke Polda Bali. Polda Bali bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan menangkap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah GP,(43), IY (22), dan PR (28). Mereka adalah pemilik kafe, pengelola kafe dan perekrut korban. Â
"Para tersangka dijerat Pasar 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tabun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Para tersangka diamankan di Mapolda Bali," tutur Suratno.
Â
Simak video pilihan berikut ini: