Liputan6.com, Cilacap - Kasus korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh kades perempuan di Cilacap terus bergulir. Terkini, Kejaksaan Negeri Cilacap, telah memeriksa sebanyak 16 saksi yang menyeret tersangka IR, Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi.
16 saksi tersebut terdiri dari masyarakat, perangkat desa dan saksi ahli. Adapun saksi ahli terdiri dari petugas PUPR dan ahli pidana.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korupsi Dana Desa Jeruklegi Kulon yang kini sudah memasuki tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan dan audit BPK dan Inspektorat Cilacap, diperoleh fakta dugaan kerugian negara total sebanyak Rp680 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Kita minta perhitungan kerugian negara sama Inspektorat Cilacap, untuk menghitung kerugian negaranya," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap, Sukesto, Senin, 27 Januari 2020.
Kerugian negara ini berasal dari dugaan pengurangan volume enam proyek atau pelaksanaan proyek yang tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan PPN serta PPH yang tak dibayarkan. Diduga tersangka IR memperkaya diri sendiri dari proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
Sukesto menarget pada Februari BAP sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Adapun Tersangka IR, sejak 20 Januari 2020 lalu ditahan di Rutan Cilacap. Kejari menahan IR lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sukesto mengemukakan, sebelumnya Kejari mendapat laporan dugaan korupsi dana desa Jeruklegi Kulon dari masyarakat. Selain audit Inspektorat Cilacap, dugaan korupsi ini juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Simak video pilihan berikut ini:
Penelusuran Aset Tersangka Korupsi Dana Desa
"Saksi ahli, perhitungan kerugian negara dan ahli pidana, jumlah saksi sekitar 16 orang. Itu sudah cukup, kita sekarang pendalaman," katanya.
Dan kini, kejari juga tengah menelusuri harta atau aset tersangka, IR. Asset racing ini dilakukan untuk aliran duit rasuah dana desa tersebut. Target lainnya adalah penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejari Cilacap, Agus Sugianto Sirait mengatakan, kepada penyidik, IR mengaku sebagian uang korupsi itu digunakan untuk biaya operasional kepala desa yang tak ditanggung oleh dana desa. Akan tetapi, tersangka tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana operasional.
"Kita tidak langsung percaya. Karena saat diminta buktinya pun tidak bisa menunjukkan," ucap Agus.
Kades IR diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman penjara antara empat tahun hingga seumur hidup. Untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, IR ditahan di Rutan Cilacap.
Agus mengemukakan, dari nilai rupiah, korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh IR memang terbilang kecil. Tetapi, jika dibiarkan maka akan jadi contoh buruk. Sebab, secara akumulatif dana desa di Indonesia mencapai ratusan triliun.
"Ini bisa menjadi pembelajaran untuk lainnya, jangan sampai berpikir korupsi," Agus menegaskan.
Advertisement
Layanan Satu Pintu Kejari Cilacap
Rasuah di desa dinilai cukup berisiko. Pasalnya, kini pemerintah desa memiliki kewenangan mengelola anggaran.
Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di desa, Kejari sebenarnya juga telah memiliki mekanisme pengawasan. Dalam masa pengawasan ini, Kejari memperingatkan pemerintah desa jika terjadi potensi pelanggaran hukum.
"Kita peringatkan selama masih dalam masa pengawasan. Tetapi, kalau sudah terjadi, maka baru penindakan," dia menjelaskan.
Bahkan, mekanisme pengawasan dan peringatan itu pun rupanya sudah dilalui Kejari dalam kasus tersangka IR. Namun, IR membandel. Ia tak beritikad baik mengembalikan duit yang kadung ditilep.
"Kita menerima banyak laporan masyarakat. Kita tindaklanjuti laporan sekecil apapun. Kita berupaya melakukan langkah preventif," ucap Agus.
Agus menerangkan, dari beberapa kasus sangkaan korupsi dana desa, sebagian hanya lah maladministrasi. Karenanya, Kejari menyiapkan layanan satu pintu untuk mempercepat dan memudahkan layanan konsultasi kepada masyarakat.
Salah satu yang diprioritaskan adalah layanan konsultasi hukum bagi pemerintah desa di Cilacap. Agus bilang langkah ini juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan maladministrasi yang berpotensi menjadi delik pidana. Terutama dalam pengelolaan dana desa.
Di layanan satu pintu akan tersedia petugas yang akan melayani masyarakat untuk berkonsultasi. Layanan satu pintu berada di bawah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Rencanya, layanan satu pintu Kejari Cilacap akan diluncurkan pada awal Februari esok.
"Yang penting itu adalah penyelamatan uang negara," dia menegaskan.
Selain menyiapkan layanan satu pintu, sejak dihapuskannya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPID), Kejari Cilacap juga aktif sosialisasi hukum ke kepala desa dan perangkat desa di Cilacap. Tujuannya yakni agar tidak ada kasus hukum yang membelit Pemdes lantaran kesalahan administrasi.
"Sosialisasi tidak bisa per desa. Karena petugas kita juga kurang. Jadi pemdes di satu kecamatan kita kumpulkan. Nah sosialisasi di situ," ujarnya.