Sukses

Formulir Pendaftaran Sunda Empire Beredar Luas, Apa Kata Polisi?

Sebuah selebaran surat formulir pendaftaran yang mengatasnamakan kelompok Sunda Empire terpantau beredar luas di masyarakat.

Liputan6.com, Bandung - Sebuah selebaran surat formulir pendaftaran yang mengatasnamakan kelompok Sunda Empire terpantau beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian menyebut sedang menelusuri kebenaran surat pendaftaran tersebut.

"Lagi kita cek," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, Kamis (30/1/2020).

Surat kaleng tersebut diketahui mulai terpantau sejak Rabu (29/1/2020). Informasi dalam kop surat yang tersebar itu tercantum Sunda Empire.

Sedangkan pada bagian kolom pengisian terdapat biodata nama lengkap, nama samaran, nomor HP, tempat tanggal lahir, marga, golongan darah dan alamat.

Dalam formulir dicantumkan salah satu syarat yaitu pendaftar diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta. Selain itu pendaftar diminta melampirkan foto copy KTP, surat nikah dan SHM Tanah.

Mengenai keberadaan surat tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menyatakan formulir bukan bagian dari batang bukti penyidik.

"Tidak termasuk sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka," kata Saptono.

Dia menilai formulir tersebut kemungkinan disebar oleh pihak lain.

"Sampai dengan saat ini, penyidik belum menemukan formulir tersebut dan formulir bukan bagian dari barang bukti saat ekspos," tegasnya.

Sebelumnya, polisi sudah meningkatkan kasus kelompok Sunda Empire ke tahap penyidikan. Lalu tiga orang tersangka telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jabar dengan kasus penyebaran informasi tidak benar.

Tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan satu petinggi lain Ki Ageng Rangga.

Simak video pilihan di bawah ini: