Sukses

Imbas Wabah Virus Corona bagi Perusahaan Pengolahan Nikel di Morowali

Wabah virus Corona menyebabkan keterlembatan pembangunan pabrik di PT IMIP meskipun tidak signifikan.

Liputan6.com, Kendari - Wabah virus Corona mulai berdampak terhadap aktivitas investasi China di pabrik pemurnian Nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Saat ini, IMIP berhenti mendatangkan tenaga kerja asal China.

Padahal, ada ribuan orang pekerja asal negeri tirai bambu yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berstatus pegawai kontrak yang didatangkan pihak ketiga ke perusahaan pemurnian nikel terbesar di Pulau Sulawesi itu.

Data dari pihak PT IMIP melalui Divisi Komunikasi dan Media Ralation, Dedy Kurniawan, kini ada sekitar 5.000 orang pekerja di PT IMIP Morowali. Dengan penghentian kedatangan tenaga kerja, PT IMIP menurutnya menghadapi masalah baru, meskipun tidak berpengaruh signifikan.

"Ada keterlambatan pembangunan konstruksi dan instalasi di dalam pabrik, meskipun tidak siginifikan ya," ujar Dedy Kurniawan, Kamis (30/1/2020) kepada Liputan6.com.

Dia mengungkapkan, ada pembangunan 8 unit pabrik yang dijadwalkan selesai pada 2020. Mewabahnya virus corona di Wuhan, China, tak akan menghalangi rencana pembangunan pabrik secara serentak di wilayah pertambangan PT IMIP.

Status pekerja asal China untuk membantu pekerja lokal menyelesaikan konstruksi pabrik. Namun, tak adanya mereka dianggap bukan hambatan berarti.

"Pembangunan bisa saja terlambat dengan adanya pemberhentian pengiriman TKA, tapi soal target tahun 2020, kami pikir bisa menyelesaikan itu tepat waktu," tambahnya.

Diketahui, wabah virus Corona menjadi salah satu penyebab berhentinya PT IMIP mendatangkan TKA asal China. Berdasarkan keputusan pemerintah RI, pelarangan pengiriman TKA dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

2 dari 2 halaman

Perbandingan Gaji TKA

Upah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diungkapkan Dedy Kurniawan, Divisi Komunikasi PT IMIP. Dia menyebut, sebulan upah minimal TKA sekitar Rp8 juta. Maksimal, belasan juta rupiah tiap bulannya.

Untuk gaji tenaga kerja lokal, hampir sama. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di PT IMIP, memiliki gaji minimal Rp8 juta hingga belasan juta rupiah. Jika dihitung lembur, gaji pekerja Indonesia bahkan kadang menyaingi upah TKA.

"Tidak ada perbedaan mencolok, berdasarkan keahlian dan posisi mereka," ujarnya.

Soal jumlah tenaga kerja asing yang mencapai 5000 orang lebih, menurutnya tercatat resmi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah. Pihaknya juga memastikan, kehadiran TKA memberikan dampak ekonomi positif bagi perkembangan wilayah Morowali.Terkait kehadiran tenaga kerja asing, pihaknya mengakui sudah mengurus izin perpanjangan masa tinggal. Keuntungannya, bagi pemda setempat.

"Selama 2019, kami sudah memasukkan Rp 20 miliar ke Pemda, dalam hal ini biaya perpanjangan izin tinggal," ujarnya.

Dia juga memastikan, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Morowali mencapai 40 persen. Hal ini, berdasarkan perputaran uang yang ada di wilayah itu setiap bulannya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: