Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 16 personel Polda Jawa Barat diberhentikan dengan tidak hormat. Diberhentikannya 16 personel ini karena beberapa alasan seperti terjerat kasus narkotika hingga pelanggaran etik seperti desersi atau mangkir dari tugas.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/19/I/2020 pada 16 Januari 2020, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 personel Polda Jabar. Mereka di antaranya melakukan tindak pidana narkotika lima orang, tindak pidana penipuan satu orang, tindak pidana curas satu orang, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak sembilan orang.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi melalui Wakapolda Jabar Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus, memimpin Upacara PTDH personel Polda Jabar di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (3/2/2020).
Dalam arahannya, Akhmad menyatakan bahwa keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat. Namun, tentunya tidak boleh ragu, di mana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Dengan demikian, peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar," kata Akhmad.
Terkait hal itu, lanjut Akhmad, selaku pimpinan Polda Jabar dirinya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran.
"Tetap laksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Akhmad.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menambahkan, sembilan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik cukup beragam. "Ada yang desersi atau tidak masuk dinas, kawin siri," ujar Saptono.
Simak video pilihan di bawah ini: