Sukses

Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Musala, Seorang Wanita Diduga Jadi Provokator

Kondisi sudah kondusif, tetapi proses hukum terhadap proses perusakan musala itu terus ditindaklanjuti aparat kepolisian dari Polda Sulut dan didukung Polres Minahasa Utara.

Liputan6.com, Manado - Situasi ketertiban dan keamanan di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, sudah kondusif sejak akhir pekan lalu. Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan akibat perusakan musala oleh sekelompok orang tak dikenal pada, Rabu, 29 Januari 2020 silam.

Meski demikian, proses hukum terhadap proses perusakan musala itu terus ditindaklanjuti aparat kepolisian dari Polda Sulut dan didukung Polres Minahasa Utara. Hingga, Selasa (4/2/2020) malam, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Senin kemarin ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini ditahan. Dengan demikian sejak sehari setelah perusakan itu, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast kepada Liputan6.com di Mapolda Sulut, Selasa (4/2/2020) malam.

Abast mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu berinisial CS alias BM, seorang perempuan berusia 44 tahun. "Perannya adalah memprovokasi massa untuk melakukan perusakan musala," ujar Abast.

Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah laki-laki SR (35), dan laki-laki CT (27) yang turut serta melakukan perusakan musala.

 

2 dari 2 halaman

Musala Sudah Digunakan Kembali

Sebelumnya, penyidik Polda Sulut juga sudah menetapkan 5 tersangka perusakan yaitu perempuan YM, serta dua laki-laki HK dan MS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis, 30 Januari 2020. Selanjutnya pada, Minggu, 2 Februari 2020, ada dua warga lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JS dan JM.

"Semua tersangka ini ditahan di Mapolda Sulut," ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Terhadap para tersangka, Abast mengatakan, mereka dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP, junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Abast.

Sementara itu, terkait kondisi terkini di lokasi Perum Agape, dia mengatakan, situasi sudah kondusif. Bahkan, sejak Sabtu, 1 Februari 2020, umat Muslim sudah melaksanakan ibadah dan salat di balai pertemuan yang dijadikan musala tersebut.

"Kami mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dengan berita yang belum tahu kebenarannya. Semua pihak harus mendukung proses perdamaian, tunjukkan bahwa Sulut adalah daerah yang punya toleransi tinggi," pungkas Abast.

 

Simak video pilihan berikut ini: