Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin jadi tersangka korupsi, kini giliran wakil bupatinya Muhammad ST menyandang status serupa. Bedanya, Amril ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sementara wakilnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Muhammad diduga terlibat korupsi pipa transmisi perusaan daerah air minum (PDAM). Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2013 ketika Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Riau atau sebelum menjabat Wakil Bupati Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
Muhammad sudah berulang kali diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau. Pengusutannya terbilang lama sehingga kasus ini sempat melibatkan Bareskrim Mabes Polri untuk gelar perkara.
Penetapan tersangka Muhammad diungkap Kepala Kejati Riau, Mia Amiati. Dia menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reskrimsus Polda Riau tanggal 3 Februari 2020.
"Memang ada, yang di Bengkalis sekarang itukan. Inisialnya M," kata Mia didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi, Kamis siang, 6 Februari 2020.
Penanganan korupsi ini terbilang berlarut-larut. Akhirnya Kejati Riau bersama Polda Riau lakukan gelar perkara dan menarik kesimpulan bahwa Muhammad bisa diminta pertanggungjawabannya dalam proyek tersebut.
"Ini juga berdasarkan persidangan tiga orang yang sudah disidang. Ada menyebut peran nama tadi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Mia.
Dalam perkara ini, Mia menyebut Kejati Riau bersifat pasif. Artinya, jaksa hanya menunggu penyidik kepolisian melengkapi berkas dan akan memberikan petunjuk jika ada kekurangan.
Menurut Mia, jaksa akan meneliti berkas yang nantinya dikirim penyidik sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Prosedurnya memang begitu karena nantinya jaksa lah yang menghadirkan tersangka ke pengadilan.
Tiga Orang Divonis Bersalah
Sebagai informasi, kasus ini sudah menyeret tiga orang selain Muhammad dan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat ke Polda Riau. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini menelan biaya Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam kontrak menyebut harus ada galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 sedalam 1.362,00 sentimeter atau 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Adapun panjang galian dalam kontrak adalah dua kilometer.
Kenyatakan di lapangan tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Hanya saja Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Selanjutnya, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat pengerjaan tidak sesuai kontrak, negara diduga telah dirugikan Rp 700 juta. Kemudian ditambah denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement