Sukses

Kisah Sadli Wartawan Buton Tengah yang Dibui karena Kritik Pemerintah

Seorang wartawan di Buton Tengah bernama Mohammad Sadli Saleh, dipenjara usai tulisannya dianggap mengkritik pemerintah setempat.

Liputan6.com, Kendari - Seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Sadli Saleh (33), dijebloskan ke penjara setelah tulisannya dianggap mengkritik. Tak sampai di situ, usai dia ditahan, istrinya yang diketahui bernama Siti Marfuah (34) diberhentikan dari pegawai honorer DPRD Kabupaten Buton Tengah.

Tak punya biaya hidup usai ditinggal suaminya, hari ini istrinya kembali ke rumah orang tuanya. Dia berjuang sendiri menghidupi seorang anaknya yang masih berusia 2,7 tahun.

Cerita Sadli dimulai ketika tulisannya dimuat di media Liputanpersada.com, menyoroti pembangunan jalan di wilayah itu. Karyanya, berjudul 'Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat'.

Tulisannya, terbit pada 10 Juli 2019 di Buton Tengah. Saat itu, dia menyandang status sebagai pemimpin redaksi Liputanpersada.com.

Setelah terbit, tulisannya menyebar di Facebook dan grup percakapan WhatsAap. Informasi ini, kemudian merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.

Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati Buton Tengah, Samahudin. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.

Tanpa mempedulikan langkah-langkah yang harusnya ditempuh dalam sengketa pers, polisi memanggil dan memeriksa Sadli. Padahal, seharusnya polisi berkoordinasi dengan Dewan Pers soal kasus ini sebelum melanjutkan ke proses hukum.

"Laporan diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis," ujar Ketua AJI Kendari, Zainal A Ishaq.

Dia menceritakan, undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polres Baubau. Dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019, Sadli resmi jadi pesakitan. Laptopnya juga disita sebagai alat bukti.

Usai diperiksa polisi, Sadli masih dizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah (34), ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.

Belakangan, JPU kemudian memenjarakan Sadli di luar wilayah Buton Tengah. Saat ini, dia ditahan di Rutan sambil menjalani persidangan.

2 dari 5 halaman

Istri Sadli Dipecat

Kemudian, kasus berlanjut hingga ke tahap pemeriksaan. Perlahan dampak kritik Sadli kepada pemerintah mulai merembet ke istrinya. Istri Sadli, Siti Marfuah (34), mulai dipermasalahkan di DPRD.

Marfuah mengaku, setelah tulisan yang dipersoalkan itu terbit, ia pernah dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah. Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah Simpang Lima Labungkari.

Namun, Sadli bergeming. Dia tetap memberitakan masalah pembangunan Simpang Lima Labungkari.

Tanpa alasan yang jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop. Pengabdiannya sebagai tenaga honorer sejak 2015 berakhir.

"Saya pulang ke rumah orang tua saya tanpa pekerjaan. saat ini, biaya hidup yang tanggung orang tua saya dan ipar," ujarnya, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/2/2020).

Dia menceritakan, anaknya yang masih berusia 2,7 tahun hidup tanpa ditemani ayahnya. Bahkan, karena alasan jarak dan biaya bolak-balik rumah dan tempat suaminya ditahan, anaknya ini belum pernah menengok ayahnya.

"Bolak-balik dari rumah tahanan ke kampung, sekitar 2,5 jam naik mobil," ujarnya.

Dia hanya bersyukur, anaknya masih bisa minum susu dengan jadwal normal. Sebab, ipar dan orang tuanya kadang masih memberinya uang untuk memenuhi kebutuha hidupnya.

"Sadli tak pernah kirim uang selama di penjara," katanya.

3 dari 5 halaman

Bupati Laporkan Sadli di Polres

Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Setelah dilapor hingga kasusnya ditangani kejaksaan, kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Pada sidang kedua, Kamis 30 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo ButonTengah La Ota dan Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.

Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buton Tengah.

Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.

Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.

4 dari 5 halaman

Sadli Tidak Diakui Anggota PWI

Saat menyandang tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020. Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra.

Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.

Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono menyatakan, saat ini Sadli bukanlah anggota resmi. Menjadi anggota PWI, ketika sudah mengikuti rangkaian orientasi dan seleksi.

"Jauh sebelum Sadli dipenjara, dia sudah berkomunikasi dengan saya. Saya sudah memberikan sejumlah masukan untuk menyelamatkan dirinya," ujar Sarjono.

Pihaknya juga mengakui, sudah berkomunikasi secara persuasif dengan Pemda dan aparat. Sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah.

Pada 20 Januari 2020, kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5 dari 5 halaman

Sikap AJI Kendari

Terkait kasus Mohammad Sadli Saleh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak JPU dan pengadilan negeri Baubau segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan. Ketua AJI Kendari, ZainalA Ishaq menyatakan, Bupati Buteng harus menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum.

"Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

AJI Kendari juga meminta penghapusan pasal karet dalam UU ITE. Selanjutnya, Polda Sultra diminta mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran dibawahnya.

"Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis," tegas Zainal A Ishak.

Selanjutnya, dia menyatakan, istri Sadli tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli. Sehingga, tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Â