Liputan6.com, Pekanbaru - Baru lima bulan menghirup udara bebas, Dodi Irfan kembali dijebloskan ke penjara. Bersama dua mantan narapidana lainnya, Asma Budi Rianto dan Irwan Efendi, pria 38 tahun ini ditangkap personel Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru.
Bersama komplotan pencuri ini, Dodi sudah membongkar 30 rumah di berbagai lokasi. Delapan sepeda motor juga dibawa kabur untuk dijual murah ke penadah, Anto Tambunan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Senapelan Komisaris Kari Amsah Ritonga SIK, Dodi bukanlah bos dari komplotan. Dia hanya diajak oleh Asma Budi karena kebingungan mencari pekerjaan setelah bebas dari penjara pada tahun lalu.
Asma Budi juga penjahat kambuhan karena pernah dipenjara dalam kasus pencurian sepeda motor. Dia bebas tahun 2017 kemudian juga mengajak residivis lainnya dalam kasus serupa, Irwan Efendi.
"Rata-rata rumah ditinggal penghuni. Kadang ada penghuni tapi tertidur," kata Kari Amsah di Mapolsek Senapelan, Selasa siang, 11 Februari 2020.
Untuk delapan sepeda motor, tambah Kari Amsah, bukan berasal dari rumah yang dibongkar. Mereka mengincar rumah lain yang sepeda motornya terparkir di luar lalu dicongkel memakai kunci T.
"Ada juga yang kadang kuncinya tinggal di sepeda motor, langsung dibawa kabur," sebut Kari Amsah.
Biasanya, komplotan pencurian spesialis rumah kosong ini beraksi pada jam-jam rawan terjadi tindakan kriminal, seperti subuh ataupun dini hari. Mereka membawa apa saja yang berharga dalam rumah yang telah dibongkar.
Simak video pilihan berikut ini:
Berkeliling Cari Sasaran
Dalam kasus ini, petugas tidak banyak menyita hasil kejahatan mereka. Hampir semuanya sudah dijual ke penadah tadi dengan harga murah.
"Biasanya motor dijual Rp 2 juta. Tempat penjualan terkadang ada di Bangkinang dan daerah Rumbai," jelas Kari Amsah.
Sebelum beraksi, komplotan ini berkeliling mencari sasaran. Rumah ditinggal penghuni kemudian ditandai dan barulah pada malam harinya mereka beraksi.
Tidak selalu bertiga. Terkadang Asma Budi beraksi bersama Dodi dan dilain waktu bersama Irwan Efendi. Mereka lalu membagi hasil kejahatan untuk kebutuhan dapur.
Kepada polisi, komplotan ini mengaku baru beraksi sejak Januari 2020. Namun, penyidik tak begitu percaya melihat banyaknya rumah dan sepeda motor yang sudah dicuri.
"Bisa jadi tahun lalu mereka lebih dari ini beraksi," kata Kari Amsah.
Atas perbuatannya, tiga penjahat yang ditangkap pada 3 Februari ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 7 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Kari Amsah.
Â
Â
Advertisement