Sukses

Membongkar Jalur Distribusi Bandar Narkoba Malaysia hingga Sampai ke Sumsel

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Palembang, kembali menangkap pengedar narkoba asal luar negeri di Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Palembang, kembali menangkap pengedar narkoba asal luar negeri di Sumsel. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yaitu 35 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 34 ribu butir.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengakui, kawasan Sumsel memang sering dijadikan sasaran peredaran narkoba asal luar negeri.

"BNN Sumsel terus menghentikan peredaran narkoba tersebut. Seperti di tahun 2019 lalu, kita berhasil mengamankan total 165 Kilogram sabu. Dan jumlahnya jauh meningkat dibandingkan tahun 2018, yang hanya diperoleh sebanyak 34 Kilogram," ucapnya, Rabu (12/2/2020).

Jederal bintang satu itu mengatakan, narkotika dari luar negeri didominasi berasal dari Malaysia. Jaringan narkoba internasional memanfaatkan letak geografis dan akses yang cukup mudah, yaitu antara Malaysia dan Pulau Sumatera dalam mengedarkan barang haram tersebut. Karena jaraknya lebih dekat, memudahkan peredaran narkoba dari jalur laut dan darat.

Khusus jalur laut, peredaran narkoba memanfaatkan kapal tunda dan kapal nelayan yang menjemput narkoba di tempat-tempat, dermaga maupun pelabuhan tertentu.

"Kalau jalur laut, dia (peredaran narkoba) ship to ship (dari kapal ke kapal). Karena itu, BNN Sumsel melibatkan banyak pihak, di antaranya TNI AL dan Bea Cukai," ucapnya.

Narkoba juga didistribusikan melalui Pulau Batam, menyusuri perairan di pantai timur Sumatera hingga ke Selat Bangka.

Seperti penangkapan kurir narkoba oleh TNI AL di Perairan Sungai Lais, Banyuasin, pada tanggal 28 Oktober 2010. Sebanyak 79 Kilogram narkoba dari Malaysia menggunakan kurir nelayan Sumsel.

Sedangkan dari jalur darat, peredaran narkoba dilakukan secara estafet. Dari Malaysia dikirim ke Pulau Batam lalu menyeberang ke Pulau Riau.

Dari Pulau Riau, kurir narkoba mendistribusikan ke Provinsi Jambi dan masuk ke Provinsi Sumsel. Para kurir terkadang bahkan sudah disiapkan di tiap provinsi.

Pada ungkap kasus pengedaran 35 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 34 ribu butir, BNN Sumsel menangkap tiga pengedarnya, yaitu Joni (29) dan Riyan warga Tembilahan Indragiri Hilir Riau, serta Yabot yang merupakan warga Palembang.

Ketiga kurir narkoba tersebut, mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.

Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan melalui rute darat dari Pulau Batam, Provinsi Riau hingga sampai ke Sumsel.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pengakuan Kurir

"Dari 35 Kilogram sabu, rencananya 29 kilogram akan dipasarkan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan 6 kilogram lainnya untuk di Palembang," ucapnya.

Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal, setelah ketiga tersangka ditangkap pada akhir Desember 2019 di hari yang sama.

Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung Banyuasin Sumsel, sedangkan Yabot ditangkap di Palembang, pada tanggal 31 Desember 2019.

Petugas BNN Sumsel juga mengamankan dua unit mobil minibus, yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tersangka Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta dari bandar narkoba AC. Ternyata ini kedua kalinya Joni menjadi kurir narkoba di Sumsel.

"Saya dapat Rp15 juta untuk upah awal dan Rp5 juta uang jalannya. Sudah dua kali jadi kurir narkoba di Sumsel, tapi baru kali ini tertangkap," katanya.