Liputan6.com, Aceh - DS (23) harus menerima konsekuensi akibat mencoba membawa masuk sebungkus ganja ke dalam penjara saat menjenguk suaminya di Lapas Kelas II B, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/2/2020). Langkah sang ibu muda itu terhenti oleh sipir sebelum barang yang katanya 'titipan' itu sampai kepada suaminya.
Perempuan itu mencoba membawa masuk ganja yang telah dibungkus dengan kertas koran yang disimpan di tempat yang agak tersembunyi di badannya. Berat bruto ganja yang berhasil diamankan adalah 170 gram.
Advertisement
Baca Juga
Ia ditangkap sipir dalam pemeriksaan yang ketat sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas rupanya telah lebih dulu mendapat informasi tentang upaya menyelundupkan ganja ke dalam lapas yang akan dilakukan salah satu keluarga tahanan yang berkunjung.
"Berdasarkan info tersebut, Satnarkoba bekerja sama dengan petugas lapas melakukan pengecekan dan pengawasan lebih ketat," kata Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, Jumat (14/2/2020).
Sipir menangkap adanya gelagat aneh perempuan yang membawa ganja itu saat hendak menjenguk suaminya. Perempuan tersebut pun langsung dicegat dua orang sipir yang telah bersiaga sejak tadi.
"Dari hasil interogasi di mana tersangka mengakui barang bukti miliknya, di mana BB tersebut dititip oleh kawan suaminya untuk diserahkan ke suaminya di lapas," imbuh Daud.