Liputan6.com, Tuban - Malang nasib Sukesno, pengantin baru itu baru saja dijatuhi hukuman empat bulan penjara usai menganiaya tetangganya sendiri, Wahyudi.
Pria berusia 30 tahun itu tidak terima karena diintip oleh Wahyudi saat hendak bersanggama dengan wanita yang baru saja ia nikahi. Â
"Dipidana empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat ini," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, kepada Liputan6.com, Sabtu, 15 Februari 2020.Â
Advertisement
Baca Juga
Donovan menceritakan, penganiayaan itu bermula ketika Wahyudi yang baru pulang dari ronda malam mengintip adegan Sukesno bersama istrinya dari jendela kamar rumah pasangan pengantin baru tersebut.
Sukesno yang menyadari dirinya diintip lalu bergegas keluar rumah dan mengejar Wahyudi.Â
Berhasil menangkap Wahyudi, Sukesno yang naik pitam lalu memukul tetangganya itu menggunakan pipa besi. Wahyudi menderita luka yang cukup parah, dia bahkan sampai mengalami pendarahan di bagian wajahnya.
"Korban dipukul sebanyak tiga kali," imbuh Donovan.
Wahyudi pun melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, polisi pun langsung mengamankan Sukesno dan memproses dia sesuai hukum yang berlaku.Â
"Dari hasil visum di Puskesmas Gaji, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala samping kiri dan bagian belakang, serta babras di bagian lengan kanan," jelas Donovan.Â
Hasil putusan sidang terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Sukesno kepada Wahyudi itu terbit pada 22 Januari 2020. Sukesno yang merupakan pengantin pria menikah belum ada satu bulan, kini dikenai vonis bersalah dan dijerat Pasal 351 ayat (1).