Liputan6.com, Cirebon - Situs Sultan V Keraton Kasepuhan Cirebon Sultan Matangaji di Kampung Melangse Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon diduga rusak akibat pembangunan perumahan.
Letak pembangunan perumahan persis di atas situs yang berada tidak jauh dari sempadan sungai itu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon resmi menghentikan proyek pembangunan itu.
Advertisement
Baca Juga
"Selain merusak, pengembang juga tidak punya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB," kata Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Cirebon Ario Purdianto, Rabu (19/2/2020).
Dia mengatakan PUPR sudah menggelar pertemuan dengan pengembang perumahan tersebut. DPUPR Kota Cirebon meminta pengembang perumahan itu membongkar tembok yang sebelumnya sudah dibangun.
Tembok tersebut menutup akses jalan menuju situs dan terletak di atas senderan sungai sehingga berpotensi ambruk. Ario menyebutkan, akibat pembangunan tersebut material yang dibuang ke sungai menimpa situs Pangeran Matangaji yang berada di bawahnya.
"Kami juga meminta tanah yang masuk ke tempat diduga situs tersebut harus dibersihkan. Sebab akan dilanjutkan kajian oleh Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata," kata dia.
Ario mengaku pengembang sebelumnya telah mengkaji IMB pada awal Januari 2020. Namun, DPUPR belum menerbitkan IMB tersebut karena persyaratan dinilai belum lengkap.
"Alasan mereka itu klasik saat ditanyakan kenapa sudah membangun padahal IMB belum keluar, katanya sambil menunggu sambil membangun. Ini akan kami monitoring terus ya," sambung Ario di Cirebon.
Upaya Hukum
Secara terpisah, Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Cirebon pada 18 Februari 2020.
Isi suratnya melaporkan secara resmi perusakan situs Pangeran Matangaji. Dalam surat tersebut, Arief menyebutkan perjuangan Sultan Matangaji memerangi Belanda pada abad 18 adalah sejarah perjuangan rakyat Cirebon.
"Sejarah perjuangan rakyat Cirebon yang harus dibuat kajian sejarah berdasarkan literasi. Buktinya bisa berupa batu bata, sumur kuno, gua tirai dapat dipelihara dengan baik sebagai monumen sejarah perjuangan rakyat Cirebon memerangi penjajah," kata Sultan Arief.
Dalam surat tersebut, Arief menyebutkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau swasta yang bersinggungan dengan petilasan, atau situs maupun cagar budaya agar berkoordinasi dengan pihak Keraton Kasepuhan, ahli sejarah, dan pihak-pihak yang berkompeten.
Dia mengaku belum ada upaya hukum lantaran masih menunggu jawaban dari Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis terlebih dahulu.
"Tunggu jawaban Walikota dulu. Saya hanya menegaskan sebaiknya situs atau petilasan itu dijaga dan dirawat kemudian diberi batas agar tetap ada sebagai bagian dari monumen perjuangan Cirebon," kata Arief.
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Advertisement