Liputan6.com, Padang - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sumatera Barat tega menyelewengkan dana infak Masjid Raya dan Baznas senilai Rp1,5 miliar. Pelaku berinisial RNT menjabat bendahara di Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumbar mengakui, uang itu dipakainya untuk keperluan pribadi dan foya-foya.
Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulias Said saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihaknya telah melaporkan tindak korupsi tersebut ke Polresta Padang.
Yulias juga sudah merasakan ada yang tidak beres dengan keuangan semenjak 4 Januari 2019, atau sejak salat dipindahkan ke lantai dua, karena ada perbaikan di lantai dasar.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelum dan sesudah salat Jumat, laporan diberikan terlebih dahulu kepada saya. Pada Jumat pertama Januari 2019 saya melihat laporan keuangannya sama dengan Minggu sebelumnya," ungkap Yulias Said, Kamis (20/2/2020).
Kecurigaan masih disimpan Yulias, namun pada Jumat selanjutnya laporan keuangan masih tidak jauh berbeda dengan minggu sebelumnya, padahal jemaah yang salat lebih ramai dibandingkan saat salat di lantai dasar.
"Pada Jumat ketiga saya lihat lagi, tetapi masih tidak ada perubahan. Lalu saya tanyakan kepada qarim apakah ada kotak amal di jalan di setiap masing-masing saf, mereka menjawab ada," katanya.
Kecurigaan Yulias semakin bertambah, namun dirinya masih belum ingin mengungkapnya. Ia kemudian memastikan lagi pada Jumat berikutnya, namun tetap sama dan tidak ada perubahan dengan laporan keuangan minggu sebelumnya.
"Kejadian serupa terulang lagi pada Jumat-Jumat berikutnya bulan Februari. Pada Maret 2019 saya melihat keuangan di rekening, ternyata isinya memang seperti yang tidak diharapkan," ungkapnya.
Kejadian itu dilaporkannya kepada Gubernur Sumbar dan beberapa hari lalu ke Polresta Padang. Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas.
Yulias menyatakan, dana yang diselewengkan oknum Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar ini sebanyak Rp1,5 miliar, dana tersebut termasuk dana Baznas Sumbar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penyelewengan yang dilakukan RNT sejak 2013.
"Dia tidak hanya menjadi bendahara Masjid Raya saja, tetapi juga memegang keuangan Baznas," katanya menambahkan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Foya-Foya
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi mengatakan, pemeriksaan terhadap RNT dimulai sejak Oktober 2019. Pihaknya mendapatkan laporan dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar yang menjabat kala itu, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
"Jumaidi meminta RNT mempertanggung jawabkan transaksi tersebut, tetapi RNT tidak bisa. Kami lalu memproses RNT," kata dia.
Mardi menyebut, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan RNT tak hanya menggelapkan uang infak Masjid Raya, tetapi juga dana APBD. Dari kedua kasus itu, total uang yang diselewengkan RNT berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar, Rp862.775.114 di antaranya merupakan uang infak.
Sejak Inspektorat Pemprov Sumbar menangani kasus itu, RNT dipecat sebagai Bendahara pada Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar setelah bekerja selama 2013 hingga 2019.
Berdasarkan pengakuan RNT, kata Mardi, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sisanya untuk foya-foya. Dari jumlah yang diselewengkan tidak ada bekas barang atau pun aset yang dimilikinya.
"Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, dari hasil pemeriksaan kami tidak ada yang digunakan untuk membeli aset," katanya.
Advertisement