Sukses

Kisah Dramatis Mahasiswi Lolos Perkosaan Sopir Angkot di Sumedang

Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang sopir angkot Jajang (22) yang diduga hendak melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang sopir angkot Jajang (22) yang diduga hendak memperkosa mahasiswi berinisial MS. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.

Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Dwi Indra Laksmana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan upaya pemerkosaan dan ancaman pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2020) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Proyek Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku berhasil diamankan, sekarang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Sumedang," kata Dwi.

Dwi menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang diketahui mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Sumedang itu menumpangi kendaraan Elf yang akan pulang ke Cirebon.

Di perjalanan menggunakan Elf jurusan Bandung-Wado, korban tertidur dan kemudian terbangun ketika berada di kawasan Pawenang Wado. Kemudian korban minta diantarkan ke Alamsari Sumedang.

"Pelaku dalam mengantarkan korban akhirnya menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan Sumedang Wado Angkot No 24 nomor polisi Z 1902 AV," tutur Dwi.

Namun, di perjalanan diketahui pelaku membelokkan arah sehingga menuju ke jalan tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, pelaku memberhentikan kendaraan. Pada saat kendaraan berhenti itulah pelaku hendak melakukan pemerkosaan kepada korban.

Namun, upaya pelaku saat akan melakukan pemerkosaan urung dilakukan. Karena pada saat itu ada cahaya yang mengarah ke kendaraan sehingga akhirnya pelaku membawa lagi kendaraannya.

"Pelaku mengemudikan kendaraannya secara cepat sampai akhirnya kendaraan angkutan umum tersebut terperosok masuk ke jurang. Di saat itu, korban melarikan diri ke arah perumahan warga sehingga korban selamat dan pelaku dapat diamankan," kata Dwi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di dada, luka memar di dagu, luka lecet di paha sebelah kanan, luka sobek lutut sebelah kiri.

"Korban atas rujukan dari Puskesmas Cisitu untuk perawatan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sumedang," ujar Dwi.

Dwi menambahkan, sebanyak dua personel piket Polsek Cisitu turut mendampingi korban yang dirujuk ke RSUD Sumedang.

Sedangkan pelaku akibat perbuatannya harus mendekam dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini