Sukses

Tragedi Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka

Dia dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab dalam insiden hanyutnya siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai di Sungai Sempor Sleman.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat untuk menyelidiki insiden hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Sempor, Sleman,  pada Jumat 21 Februari 2020. Setelah memeriksa enam orang saksi, polisi langsung menetapkan satu orang tersangka.

"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, seperti dukuti Antara, Sabtu, 22 Februari 2020.

Yuliyanto menjelaskan bahwa IYA  merupakan salah seorang pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman.  Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang. 

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.

IYA diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Ancaman masing-masing pasal adalah 5 tahun penjara," Yuliyanto menyebutkan.

Penahanan terhadap pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu pun belum dilakukan. Pihak Kepolisian masih menunggu keputusan dari tim penyidik.

Saksikan video pilihan berikut

2 dari 2 halaman

Periksa 13 Saksi yang Dibagi Dalam Tiga Kelompok

Hingga saat ini, Polda DIY telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka. 

"Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai," kata dia.

kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman yang terdiri tiga orang saksi. Ketiganya diperiksa untuk mengetahui bagaimana aturan yang ada berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka.

Adapun kelompok ketiga adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian kecelakaan sungai. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.

Yulianto menjelaskan bahwa  tidak menutup kemungkinan  jumlah tersangka masih akan bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih terus dilakukan.

"Dari pihak anak-anak peserta Pramuka belum dilakukan pemeriksaan dengan pertimbangan mereka masih trauma dengan peristiwa kemarin," kata Yuliyanto.