Sukses

Tanggapan Sri Sultan HB X Terkait Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman

Pihak sekolah harus bertanggungjawab terkait kasus susur sungai di SMPN 1 Turi, Sleman.

Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kasus (susur sungai) (4185943 "") yang menghapus nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman. Sultan HB X meyakini tidak mungkin kepala sekolah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Sultan HB X menyatakan pemerintah akan menunggu proses hukum dari guru SMPN 1 Turi yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah tidak bisa langsung memberhentikan guru tersebut karena harus melalui proses hukum lebih dahulu.

"Kita tunggu kepastiannya, nanti dulu, tidak bisa terus langsung dakwaan seperti itu langsung kita berhentikan kan enggak bisa. Ada proses dulu," katanya di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).

[bacajuga: Baca Juga] (4186672 4186337 4186058)

Pemerintah tidak akan memberikan pendampingan hukum karena tidak ada aturannya. "Enggak, minta enggak," ujar Sultan HB X.

Menurutnya, kepala sekolah pun harus bertanggung jawab terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, kata Sultan, kepala sekolah bisa mengeluarkan jeratan. Hanya saja hal itu menjadi ranah penegak hukum.

"Jika dia harus bertanggung jawab, tentu saja bisa mendapatkan (tersangkanya), kepala sekolah pun pasti kena (jeratan) biar pun mungkin (dia enggak tahu) katanya.

Sultan HB X menilai tidak logis jika kepala SMPN 1 Turi tidak mengetahui kegiatan di Sungai Sempor tersebut. Karena itu tidak ada alasan untuk mengelak agar bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Tidak mungkin, tidak ada alasan, ada kegiatan dengan jumlah kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan, enggak ada logika, jika ada sekolah tidak tahu, itu aja," ucapnya.

 

Baca berita menarik lainnya di Solopos.com

(Nadiyah Fitriyah / PNJ)

 

Simak video pilihan berikut ini:

Â