Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwatu menolak pencalonan selebritas kontroversial Vicky Prasetyo dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pohuwatu 2020. KPU menyatakan, dokumen jalur perseorangan pasangan Salahudin Pakaya - Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan yang dimasukan ke KPU oleh bakal calon tersebut hanya 9.516, dari yang seharusnya minimal 9.984.
Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali mengungkapkan, berkas yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah disepakati. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap dukumen dari bakal pasangan calon Salahudin Pakaya - Vicky Prasetyo.
Advertisement
Baca Juga
"Hasilnya, setelah kita lakukan pengecekan dan penghitungan tadi, kita sudah berita acarakan BA 1-KWK, dan dengan status dokumen dukungan yang sudah diserahkan ke kami. Ternyata statusnya ditolak," ungkap Rinto Ali, usai melakukan penyerahan dokumen dukungan kepada keempat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020, di Kantor KPU Pohuwato Rabu malam (25/2/2020).
Lebih lanjut Kata Rinto, dari ketiga dokumen yang dibutuhkan KPU Pohuwato, hanya satu dokumen yang diberikan pasangan Salahudin Pakaya - Vicky Prasetyo.
“Kalau dari dokumen yang disampaikan kepada kita hanya B1-KWK. Sementara yang diminta itu B1-KWK, B1.1-KWK, B2-KWK, dan setelah kita hitung ternyata itu tidak memenuhi angka minimal dukungan tersebut," katanya.
Ketiga bakal calon yang lolos akan mengikuti seleksi administrasi. "Jadi untuk proses selanjutnya yang kita akan kita lanjutkan ke tahap administrasi untuk tiga bakal pasangan calon yang sudah kita beri statusnya. Dan bapaslon satunya lagi masih sementara kita lakukan pengecekan dan penghitungan," katanya menambahkan.
Â
Â