Liputan6.com, Batam - Sejumlah aktivis mahasiswa menyegel kantor Satpol PP Kabupaten Bintan lantaran dianggap tidak punya nyali menangani PT Mangrove Industry Park Indonesia yang beroperasi secara ilegal di Galang Batang. Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Provinsi Kepulauan Riau (HIMA PERSIS Kepri) itu merasa kecewa terhadap pemda yang tidak tegas menegakkan aturan.
Ketua HIMA PERSIS Kepri, Tomi Nyandra, mengatakan pemerintah terkesan memberi keistimewaan terhadap perusahaan yang beroperasi di Galang Batang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kegiatan ekspor "kitchen set" ke Amerika yang dilakukan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Galang Batang sudah diketahui pemerintah dan masyarakat, namun dibiarkan meski berada di kawasan perkebunan dan pertanian.
Advertisement
Pemasangan spanduk berisi tulisan "Kantor ini Disegel HIMA PERSIS" itu sempat menimbulkan keributan dengan anggota Satpol PP.
"Dalam pertemuan tadi di Kantor Satpol PP Bintan, kami tidak jadi melakukan audiensi lantaran kepala kantornya tidak berada di tempat. Padahal audensi yang sedianya dilaksanakan kemarin, diundur hingga hari ini lantaran kepala kantor tidak berada di tempat, kemarin. Tapi sampai sekarang juga tidak berada di tempat," katanya.
Baca Juga
Tomi mengemukakan sikap Pemkab Bintan sampai hari ini tidak tegas. Ia menduga ada sejumlah oknum di pemerintahan yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pertemuan yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan sejumlah pejabat dari instansi vertikal yang terkait persoalan ini dengan manajemen PT MIPI, dinilai hanya sebatas formalitas. Dalam pertemuan itu, Bupati Apri menyatakan mendukung investasi, namun pihak perusahaan harus menaati aturan.
Namun ketika ditanya apakah perusahaan itu berhenti beroperasi hingga memenuhi prosedur, Apri maupun CEO PT MIPI tidak memberi penjelasan.
"Yang sudah, sudah lah, jangan diungkit lagi. Kami ingin ada investasi, namun menaati aturan," katanya.
Sebelumnya, CEO PT MIPI, Edi Jafar, mengatakan, PT MIPI 16 kali melakukan kegiatan ekspor "kitchen set", meski gudang yang digunakan di Galang Batang, Kabupaten Bintan, ilegal.
Sejak pertengahan Januari 2020 perusahaan yang dipimpinnya tidak lagi mengimpor "kitchen set" dari China, melainkan dari Tangerang.
"Pengaruh virus corona sangat besar, salah satunya kami tidak dapat mengimpor 'kitchen set' dari China," ujarnya, pekan lalu.
Edi mengemukakan pengurusan izin untuk mengoperasikan gudang di Galang Batang masih dilakukan sampai sekarang, salah satunya IMB. Izin-izin lainnya juga masih diurus di pusat.
"Pemda cukup membantu agar seluruh kegiatan kami legal," ucapnya.
Sementara terkait keberadaan gudang yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Edi mengatakan perusahaan membayar pajak.
Selain persoalan itu, PT MIPI maupun perusahaan lainnya milik Sukardi, juga berada di kawasan yang bukan kawasan industri. Terkait persoalan itu, Edi mengatakan, Perda RTRW Bintan berdasarkan informasi yang didapatnya, Perda RTRW akan direvisi.
"Kami berharap dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini berjalan lancar," katanya.