Sukses

Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ton BBM Ilegal dari Musi Banyuasin ke Lampung

Anggota Polda Sumsel mengamankan 2 unit truk yang berisi 20 ton BBM ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin, yang akan dibawa ke Lampung.

Liputan6.com, Palembang - Perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih masif dilakukan para oknum. Salah satu daerah penghasil BBM ilegal yaitu di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Sebanyak 20 ton BBM ilegal yang rencananya dibawa dari Kabupaten Musi Banyuasin ke Lampung, akhirnya digagalkan oleh petugas Polda Sumsel.

Menurut Direktur Dit Shabara Polda Sumsel Kombes Pol Budi Prayoga, petugasnya mengamankan dua truk dengan total 20 ton BBM ilegal tersebut di Jalan Soekarno Hatta Palembang.

Puluhan ton BBM ilegal ini dibawa menggunakan 2 unit truk bertonase besar, rencananya akan berangkat ke Lampung pada tanggal 25 Februari 2020 lalu. Sopir dan kernet truknya turut diamankan anggota Polda Sumsel.

Masing-masing truk yang sudah dimodifikasi tersebut, berisi 10 ton BBM ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

"Ada empat orang yang diamankan. Sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat ada empat truk yang membawa minyak ilegal," ucapnya, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Kamis (27/2/2020).

Sopir dan kernet truk yang diamankan merupakan warga Lampung yaitu sopir Tri Budiyono (32) dan Ujang Syaifuddin (40), serta kedua kernet yaitu Rudi (38) dan Dwi Irawan (23).

Dari pengakuan sopir truk, ada 4 unit truk yang rencananya berangkat ke Lampung. Namun, 2 unit truk sudah berangkat lebih dulu.

"Keempatnya mengaku baru satu kali mengangkut minyak. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Setelah penyelidikannya akan diserahkan ke Ditreskrimsus untuk diproses lagi," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 4 orang pengangkut minyak dari Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, akan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda. Termasuk mendalami asal minyak ilegal dan siapa pemiliknya.

Tidak hanya Polda Sumsel saja yang melakukan penangkapan. Anggota Polrestabes Palembang juga berhasil menangkap pelaku kriminal. Namun, pelaku kriminal yang diamankan yaitu kurir narkoba jenis sabu.

2 dari 2 halaman

Tangkap Kurir Narkoba

AN alias Cepot (35), warga Seberang Ulu (SU) I Palembang, ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang, saat akan mengirimkan paket narkoba jenis sabu ke pelanggannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengungkapkan, pelaku diduga menjadi kurir narkoba sudah beberapa kali.

Polisi mengamankan 7 bungkus paket sabu dengan berat sekitar 711,92 gram. Barang bukti lainnya yang disita yaitu 1 unit timbangan digital, 7 bal plastik bening, buku catatan transaksi narkoba dan tas untuk menyimpan narkoba.

"Selain tersangka ini, kami masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu ini," ucapnya.

Atas perbuatan, AN dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Sementara AN mengaku menjadi kurir narkoba dengan upah ratusan ribu setiap antar.

"Saya diupah Rp500.000 oleh teman saya untuk mengantarkan paket sabu ini," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: