Liputan6.com, Pasaman Barat - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat masih mendalami kasus pembuangan jasad bayi yang dilakukan seorang siswi SMA hasil hubungan sedarah atau inses dengan adiknya yang berusia 13 tahun.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan pada Minggu 16 Februari 2020, kemudian warga melaporkannya kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan siswi yang berinisial SHF (18) sebagai tersangka. Setelah ditangkap, SHF mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil inses dengan sang adik yang masih di bawah umur.
Advertisement
Baca Juga
Untuk memastikan hal itu, polisi melakukan autopsi dan tes DNA, tetapi hasilnya belum keluar hingga kini.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, Kamis (27/2/2020) menyebut SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melalukan hubungan layaknya suami istri tersebut, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya bekerja sementara adik-adiknya yang lain ke sekolah.
Lazuardi meyebut tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut hingga akhirnya hamil. Mengetahui dirinya hamil, SHF kemudian lebih menutup diri hingga melahirkan dalam keadaan prematur dan membuang bayi itu ke selokan.
Polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan ditambah sepertiga karena yang melakukan adalah ibu kandung.
"Terkait tes DNA untuk mengetahui apakah bayi tersebut memang benar hasil hubungan inses ia dan adiknya seperti yang diakui pelaku," kata dia.
Pendampingan untuk Pelaku Inses
Berhubung yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus pelajar, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat mengingatkan pihak terkait untuk tetap memerhatikan hak pelaku kasus inses tersebut, salah satunya kelanjutan pendidikan yang bersangkutan.
"Kedua kakak adik itu masih tercatat sebagai pelajar, dengan kasus ini jangan sampai hak mereka terabaikan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumbar, Besri Rahmad.
Pihaknya akan turut menggali informasi di lapangan terkait kasus ini agar titik persoalannya menjadi jelas sehingga Dinas PPPA bisa melakukan memberikan pendampingan dan edukasi kepada tersangka dan keluarga siswi SMA tersebut.
Menurut Besri untuk kasus kriminal membuang bayi, itu adalah wewenang dari kepolisian, tetapi pihaknya akan berupaya mengungkap pemicu terjadinya inses tersebut.
Berdasarkan informasi dari pekerja sosial, kakak adik itu tinggal di pedalaman, tanpa listrik sementara ibunya yang bekerja sebagai buruh sawit pergi pagi pulang malam. Kondisi itu membuat dia tidak bisa memperhatikan tumbuh kembang lima anaknya.
"Kami akan mencari pemicunya agar bisa melakukan pendampingan yang tepat untuk pelaku maupun keluarganya," jelasnya.
Untuk mendalami kasus itu pihaknya bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog sebelum melakukan pendampingan ataupun edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang.
"Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hal serupa, begitu juga orangtuanya,” katanya menambahkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement