Sukses

Mendagri: Kades Salah Administrasi Dana Desa Jangan Diproses Hukum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kepala desa jangan langsung diproses hukum, jika salah dalam input administrasi Dana Desa, saat menghadiri rapat di Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Penyaluran Dana Desa ke rekening desa se-Indonesia tahun ini dianggarkan sebesar Rp856 triliun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta kepada kepala desa (kades), untuk bisa melakukan transparansi dalam penyerapan DD tersebut.

Namun, mantan Kapolri ini juga mengingatkan kepada para kades yang belum memahami managemen keuangan, untuk belajar dalam mengelola dana tersebut.

Menurutnya, dari data yang dimiliki Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 60 persen kades se-Indonesia memiliki riwayat pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) saja.

“Kalau (kades) salah administrasi, jangan langsung diproses hukum. Karena kita tidak tahu kemampuan mereka,” ucapnya, dalam pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Jumat (28/2/2020).

“Ada yang tamatan sarjana, ada juga yang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi ada yang tidak punya pengalaman memimpin pemerintah. Mereka bisa salah (input) administrasi,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk meningkatkan kemampuan para kades, yaitu dengan menggelar pelatihan administrasi keuangan, managemen dan administrasi pemerintah secara sederhana. Karena, pengelolaan Dana Desa di desa tidak akan serumit di pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten.

Pelatihan ini bisa dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang ada di kabupaten. Lalu dengan menggandeng Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk materi administrasi pemerintahan. Bisa juga dengan menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) di kabupaten masing-masing.

“Beri pelatihan singkat saja selama seminggu secara sederhana. Tidak perlu di gedung, di hotel juga bisa atau kantor bupati secara bertahap. Yang penting dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, Kemendagri juga menganggarkan. Itu wajib,” ungkapnya.

Namun berbeda penanganan, jika kades terbukti menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Terlebih setelah desanya mendapatkan dana tersebut, kadesnya langsung bisa membeli mobil mewah.

Jika kasusnya seperti itu, lanjut Tito, kades tersebut harus langsung diproses hukum. Karena sudah menyalahi penggunaan Dana Desa dari anggaran pemerintah, yang diperuntukkan untuk membangun desa.

“Saya bilang tadi, kalau masalah administrasi, orangnya (kades) baik, warga tahu juga dia baik, kita pelajari dulu mereka. Memberi nasihat dan bantuan (pelatihan). Kalau uangnya dipakai pribadi, langsung beli mobil Pajero, langsung tangkap saja itu,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Transparansi Dana Desa

Dana desa di tahun 2020 sebesar Rp 856 triliun akan ditransfer secepat mungkin ke desa, untuk segera dibelanjakan.

Namun dia meminta kepada para kades, agar dimuswayawarahkan dulu dengan Badan Musyawarah Daerah (Banmusda) desa masing-masing.

“Dulu Dana Desa ditransfer ke rekening pemprov dan pemkab. Sekarang ditransfer ke rekening desa, tapi jangan ke rekening pribadi (kades). Seperti itu skema di tahun ini. Presiden Joko Widodo juga ingin memikirkan pembangunan dari pinggiran desa, yang benar-benar muncul,” katanya.

Mendagri juga menghimbau kepada para kades, agar membuat Baleho yang berisi rincian penggunaan Dana Desa secara transparan. Agar para warga bisa mengetahui, kucuran Dana Desa digunakan untuk apa saja.

“Setelah disetujui, penggunaannya harus transparan. Di semua desa harus dibuat baleho, ditulis apa saja pengeluaran Dana Desa tersebut, dipasang agar warga bisa tahu,” ujarnya.

Apabila ada desa yang belum mempunyai rekening desa, Kemendagri akan memfasilitasinya. Karena ini akan memudahkan kades, dalam mempertanggungjawabkan dana desa tersebut.

Simak video pilihan berikut:

3 dari 3 halaman

Roadshow Terakhir

Dia mengharapkan Dana Desa bisa digunakan untuk padat karya tunai, serta digunakan dengan cara nontunai. Langkah ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Provinsi Sumsel juga diharapkan bisa menjadi contoh pertama penggunaan Dana Desa nontunai.

Mendagri menuturkan, roadshow Dana Desa ke para kades se-Indonesia ini merupakan inisiatif dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kemendagri. Yang mana merupakan kementrian yang berkompeten dalam urusan penyaluran Dana Desa.

“Menkeu bertugas mengalokasikan dananya, Kemendes mengarahkan dananya digunakan untuk apa, sedangkan Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan tepat sasaran,”ucapnya.

Tito Karnavian merasa bangga, karena di kampung halamannya sendiri, tiga menteri bisa datang berbarengan dalam roadshow ini. Yaitu Mendes Abdul Halim Iskandar dan Menkeu Sri Mulyani dan dirinya.

Karena selama roadshow Dana Desa di 33 provinsi, baru di Provinsi Sumsel ketiga menteri yang berkompeten dalam penyaluran Dana Desa tersebut bisa hadir. Roadshow Dana Desa ini akan kembali dilanjutkan di provinsi terakhir yaitu di Jawa Barat (Jabar), pada hari Senin (2/3/2020) mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.