Liputan6.com, Mamuju - WA (31), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat menyebar tangkapan layar video adegan mesumnya bersama kekasihnya sendiri AS (21) di media sosial. WA tidak terima lantaran wanita pujaan hatinya itu dilamar lelaki lain.
"Pelaku ini merasa tidak terima karena korban akan segera menikah dan sudah akan menyebar undangan. Ia berharap dengan menyebar gambar-gambar tersebut korban akan batal menikah," kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto saat pres rilis di kantornya, Sabtu (29/02/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebenarnya WA sendiri telah memiliki istri dan dua anak yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun ia diam-diam menjalin kasih dengan AS, rekan kerjanya sebagai tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Itu berarti AS adalah selingkuhan WA.
"Pada saat setahun mereka pacaran korban mengetahui jika pelaku sudah berumah tangga, namun pelaku mengatakan kalau rumah tangganya akan segera berakhir dengan istrinya, sehingga korban tetap melanjutkan hubungan dengan pelaku," Minarto menjelaskan.
AS pun jengah menanti janji manis WA yang mengatakan bahwa dia akan bercerai lalu menikahi dirinya. Hingga akhirnya pada Desember 2019 lalu, AS dilamar oleh pemuda asal Kalimantan.
"Namun, setelah lamaran diterima, pelaku ini merasa keberatan dan tidak terima, itulah alasan pelaku menyebarkan gambar dan tangkapan layar video asusila itu, karena dia tidak mau lepas dari korban, dan memberikan ancaman akan menyebar video yang ia simpan jika korban tidak membatalkan pernikahannya," kata Minarto.
WA mengirim tangkapan layar video mesum tersebut kepada sejumlah kerabat dekat AS. Tidak hanya itu, WA juga mengirimkan gambar tersebut kepada kerabat calon suami AS dengan harapan pria tersebut batal menikahi AS. AS yang tidak terima kemudian melaporkan WA ke polisi.
"Pelaku berhasil diamankan di kosnya dan darinya disita empat buah handphone. Dari empat buah handphone itu, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 13 video asusila dengan durasi yang berbeda-beda, terlama itu sembilan menit lebih dan juga kami mendapati puluhan gambar saat mereka berhubungan badan," ungkap Minarto.
Dari pengakuan pelaku, video itu ia rekam di beberapa tempat berbeda, termasuk di kos palaku dan rumah korban. Polisi juga tidak mengetahui pasti berapa kali ia telah melakukan hubungan badan dengan korban selama berpacaran empat tahun lamanya.
Minarto menuturkan, saat ini barang bukti yang disita berada di Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar untuk diuji konten video pornonya. Kepolisian juga telah memeriksa para saksi yang menerima kiriman gambar porno dari pelaku.
"Untuk saat ini saksi yang sudah kami periksa ada tiga orang, mereka yang menerima langsung kiriman screen shoot video dan gambar dari pelaku. Pelaku kita kenakan UU ITE dan Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," Minarto memungkasi.