Sukses

OTT di Dinas Perkim Labuhanbatu, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, Senin, 2 Maret 2020.

Liputan6.com, Labuhanbatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, Senin, 2 Maret 2020.

Sehari pasca OTT atau Selasa (3/3/2020), Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan status tersangka terhadap tiga setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Zefri Hamsyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu (selaku penerima).

Kemudian Kurnia Ananda, sopir yang mengantarkan penerima, dan Paisal Purba, selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Labuhanbatu.

“Kita sidik, sudah ditetapkan tersangka ketiganya,” kata MP Nainggolan.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut melakukan OTT di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu. Tiga orang diamankan di Cafe Millenial, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu.

Sita Uang Tunai

Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta dan cek ratusan juta rupiah. Ketiga orang yang diamankan diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli).

Pungli tersebut untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2019.

Uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disita dimasukkan dalam amplop cokelat bertuliskan nama Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek bertuliskan Rp 1.445.000.000.